Pembunuhan Brigadir J

Jadwal Lengkap Sidang Pembacaan Vonis Pembunuhan Brigadi J, Ferdy Sambo 13 Februari

Kasus pembunuhan Brigadi J mulai memasuki babak akhir. Majelis hakim rencananya akan menjatuhkan vonis ke lima terdakwa pada pertengahan Februari

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Sambo dituntut pidana seumur hidup - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah melalui proses panjang dan berliku, kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan segera memasuki babak akhir.

Rencananya, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; serta Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf akan segera menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan.

Rencananya, pembacaan vonis terhadap kelima terdakwa akan digelar pada pertengahan Februari.

Majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono menjadwalkan sidang pembacaan vonis akan dilaksanakan selama tiga hari mulai 13-15 Februari mendatang.

Terdakwa yang pertama akan menjadi sidang pembacaan vonis adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Keduanya akan menjalani sidang pembacaan vonis pada 13 Februari mendatang.

Lalu sehari setelahnya, majelis hakim akan membacakan vonis bagi terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sementara Bharada E akan divonis pada Rabu 15 Februari.

Sebelumnya, kelima terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan hukuma seumur hidup bagi Ferdy Sambo, 12 tahun penjara bagi Bharada E dan 8 tahun penjara bagi Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

JPU menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Ibunda Yosua Sedih dan Kecewa, Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup

Dikutip dari Kompas.com, dalam nota pembelaannya, kelima terdakwa itu meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan tersebut. 

 1. Kuat Ma'ruf 

Lewat tim penasihat hukumnya, Kuat Ma'ruf meminta majelis hakim menyatakan dirinya tak terbukti turut melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang surat tuntutan jaksa.

Kubu ART keluarga Ferdy Sambo tersebut itu juga berhadap majelis hakim memerintahkan JPU mengeluarkannya dari rumah tahanan. Hakim juga diharapkan memulihkan nama baik Kuat. 

 Dalam pembelaan pribadinya, Kuat Ma'ruf membantah telah bersekongkol untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved