Terungkap Sosok Penumpang Audi A6 Hitam Ternyata Bukan Istri Polisi

Nur mengaku sebagai istri anggota polisi yang bertuga di Polda Metro Jaya yang ikut dalam rombongan tersebut.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Nur (23), pemilik mobil Audi A8 saat diwawancarai di Jalan Raya Bandung, Cianjur, Jumat (27/1/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Perlahan, benang kusut kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuraini mulai terurai.

Selvi diduga ditabrak oleh Mobil Audi A6 warna hitam.

Mobil itu masuk ke dalam rombongan kepolisian yang baru saja melakukan olah tempat kejadian perkara kasus pembunuhan berantai Wowon CS di Cianjur.

Tak lama setelah polisi mengidentifikasi kendaraan penabrak Selvi, tiba-tiba muncul sosok perempuan muda yang mengaku bernama Nur (23) yang mengaku penumpang Audi A6.

Nur mengaku sebagai istri anggota polisi yang bertuga di Polda Metro Jaya yang ikut dalam rombongan tersebut.

Namun pengakuan Nur sebagai istri anggota polisi ternyata tidak sesuai dengan fakta.

Polda Metro Jaya yang melakukan penyelidikan menemukan hal lain terkait pengakuan Nur.

Diduga, Nur adalah selingkuhan Kompol D, sosok yang diakui oleh Nur sebagai suaminya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat menjelaskan sosok polisi yang disebut sebagai kekasih dari Nur.

"Sosok anggota tersebut adalah Kompol D. Dia memang memiliki hubungan dengan Nur," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Menurut Trunoyudo, penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan pelanggaran kode etik oleh Kompol D yang berselingkuh dengan Nur .

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Kompol D diketahui memiliki hubungan spesial dengan Nur sejak April 2022.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo.

Kompol D pun diduga melanggar etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan.

Etika tersebut, lanjut Trunoyudo, diatur dalam Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved