Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Pengendara Motor dengan Knalpot Brong Bisa Dipenjara 1 Bulan

Pengguna knalpot brong bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

Tayang:
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Dok. Istimewa/ tribunnews
ilustrasi: knalpot brong 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penggunaan knalpot brong di jalanan dirasa mengganggu oleh sebagian besar masyarakat.

Suara knalpot terdengar bising, memekakkan telinga dan membuat pendengarnya tidak nyaman.

Peneliti Senior Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada ( Pustral UGM ), Dr Ir Arif Wismadi MSc menjelaskan, knalpot modifikasi atau knalpot brong itu memang bisa diinterpretasikan sebagai kesengajaan untuk mengganggu masyarakat.

Tingkat kebisingannya di atas ambang batas yang diizinkan untuk kendaraan yang dihasilkan oleh manufaktur.

“Sudah ada aturannya, tertulis pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Itu ada di Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ. Knalpot laik jalan itu salah satu persyaratan teknis kendaraan untuk dikemudikan di jalan,” ujar Arif kepada Tribunjogja.com , Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Polisi Makin Gencar Gelar Operasi Knalpot Brong di Sleman

Dalam peraturan tersebut, tertulis: “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Maka, dikatakan Arif, pengguna knalpot brong bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

Kebisingan suara kendaraan ini juga diatur dalam Pasal 66 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pasal itu tertulis: “Kebisingan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf b diukur berdasarkan energi suara dalam satuan desibel (A) atau dB (A)”.

Untuk penentuan ambang batas tersebut, menurut PP, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.

Arif menyebut, pasal itu sering dianggap kontroversi jika ambang batasnya adalah standar kebisingan dari Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Permen LHK Nomor 7 tahun 2009, sudah diperbarui dengan Permen LHK Nomor 56 tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi.

Di Permen LHK terbaru, ada regulasi bahwa motor berkubikasi 80cc sampai dengan 175cc maksimal bisingnya adalah 80 db dan motor berkubikasi di atas 175cc maksimal memiliki kebisingan 83 db.

Baca juga: JPW Dukung Polda DIY Menindak Tegas Pengguna Knalpot Blombongan

Artinya, polisi tetap bisa menindak pengendara yang memakai knalpot bising.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved