Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Pengendara Motor dengan Knalpot Brong Bisa Dipenjara 1 Bulan
Pengguna knalpot brong bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Sebab, sudah ada regulasi persyaratan teknis dan kelaikan kendaraan yang wajib dipenuhi ketika dioperasikan di jalan raya sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) huruf b UU LLAJ terkait kebisingan suara.
Jika melanggar Pasal 48, maka pengendara bisa dikenakan pidana dari ketentuan di Pasal 285 UU LLAJ.
“Meski sebenarnya, gangguan di masyarakat, normanya bukan pada dampak perbuatan, tapi niat atau motif dan tindakan untuk menjalankannya,” tegas dia.
Dilanjutkan Arif, mendekati tahun politik ini, isu knalpot bisa menjadi lebih sensitif karena aksi massa sering menggunakan suara bising untuk mencari perhatian.
Akan tetapi, massa yang bergerombol, tanpa izin, bersifat mengganggu, tetap bisa dikenakan tilang dan ancaman 1 tahun penjara atau dengan denda Rp 10 juta.
“Isu ini dan ketegasan penegakannya akan diuji di musim kampanye,” tutur dia. ( Tribunjogja.com ))
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-knalpot-brong-ditilang.jpg)