Berita Sleman Hari Ini

Polisi Makin Gencar Gelar Operasi Knalpot Brong di Sleman

Jajaran personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman semakin gencar melakukan operasi penertiban terhadap kendaraan dengan knalpot brong di

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jajaran personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman semakin gencar melakukan operasi penertiban terhadap kendaraan dengan knalpot brong di sejumlah ruas jalan di Bumi Sembada.

Operasi rutin dilakukan hampir tiap hari.

Bahkan, pada razia, Sabtu (28/1/2023) malam, telah diamankan 23 kendaraan dengan knalpot brong.

Baca juga: Gerakan Sosial Tunjuk Tangan Renovasi Bangunan Sekolah di Yogyakarta

"Kita melakukan penindakan rutin. Malam Minggu kemarin saja, ada 23 kendaraan (yang diamankan)," kata Kasatlantas Polresta Sleman, AKP Gunawan Setiabudi, dihubungi Senin (30/1/2023).

Menurutnya, operasi penindakan terhadap sepeda motor knalpot brong ini sesuai instruksi Dirlantas Polda DIY sekaligus menjawab keresahan masyarakat akibat suara knalpot brong yang menimbulkan kebisingan.

Dalam pelaksanaannya, pengendara kendaraan knalpot brong yang terjaring operasi tidak ditilang.

Akan tetapi, dengan sistem surat tanda penerimaan (STP).

Yaitu, sepeda motor akan diamankan sebelum knalpot diganti sesuai standard pabrikan.

"Sesuai prosedur Ditlantas, hanya surat tanda penerimaan (STP). Nanti (pengendara) suruh mengganti. Jadi bukan tilang. Tapi motornya diamankan dulu, sampai diganti knlpotnya," kata Gunawan.

Tindakan berkendara di jalan menggunakan knalpot brong atau tidak standar pabrikan tidak dibenarkan.

Bahkan, penggunanya bisa diancam dengan sanksi pidana tertentu.

Sanksinya sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (1), Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Pemkot Magelang Kunjungi Kota Singkawang untuk Pelajari Toleransi Beragama

Namun, sanksi tilang tersebut sejauh ini belum diterapkan di Sleman. Menurut Gunawan, sesuai petunjuk dari Ditlantas Polda DIY bagi pengendara bermotor  knalpot brong hanya ditindak dengan diminta mengganti kenalpot sesuai standard.

Saat ini operasi knalpot brong rutin dilakukan di Sleman dengan sistem hunting.

Terutama di sore hari, dengan sasaran diseputaran jalan Monjali maupun di wilayah Condongcatur.

"Tiap sore rata-rata 5 kendaraan. Tapi kalau akhir pekan, malam Sabtu, malam Minggu, (yang terjaring) meningkat. Kalau operasi akhir pekan kita gabungan dengan (personel) Samapta. Kita Patroli," ujar dia. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved