Berita Jogja Hari Ini

Kepemilikan KMS Dicabut, Puluhan Warga Sambangi Gedung DPRD Kota Yogya

Selain soal jaminan sosial yang tak lagi didapat, mereka juga khawatir anak-anaknya kehilangan jalur afirmasi untuk masuk sekolah negeri.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Azka Ramadhan
Suasana audiensi antara warga yang merasa kepemilikan KMS-nya dicabut, dengan jajaran Dinsosnakartrans dan DPRD Kota Yogya, Selasa (31/1/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM - Puluhan warga yang tidak lagi masuk dalam sasaran Kartu Menuju Sejahtera ( KMS ) menyambangi kantor DPRD Kota Yogyakarta , untuk meminta kejelasan, Selasa (31/1/2023).

Selain soal jaminan sosial yang tak lagi didapat, mereka juga khawatir anak-anaknya kehilangan jalur afirmasi untuk masuk sekolah negeri.

Perwakilan warga, Yogi Prasetyo, menyampaikan, proses validasi KMS yang digulirkan Pemkot Yogya pada 2022 lalu, dianggap tebang pilih dan tidak tepat sasaran.

Padahal, di samping jaminan sosial, pemegang KMS selama ini juga mendapatkan 'keistimewaan' berupa jalur khusus untuk akaes sekolah negeri.

Baca juga: Deviasi Berhasil Ditekan, Realisasi Kinerja Fisik dan Keuangan Pemkot Yogya 2022 Meningkat

"Karena dilaporkan warga yang masuk ke kita ada yang memang benar-benar membutuhkan itu, tetapi malah tidak mendapatkan KMS . Berarti, tebang pilih juga untuk pendidikan dan sangat merugikan," urai warga Wirogunan, Kemantren Mergangsan itu.

Sebab, selaras aturan, kuota afirmasi yang tersedia untuk masuk sekolah negeri tidak lagi mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tapi KMS .

Sehingga, ketika kepemilikan KMS-nya dicabut oleh eksekutif, mereka  pun merasakan dilema, karena peluang anaknya masuk sekolah negeri turut tergerus.

"Beda dengan tahun kemarin, non-KMS masih bisa mengurus JPD, hingga KJB. Sekarang tidak bisa lagi, semua berdasar KMS. Itu yang kami perjuangkan, ya, supaya ada semacam kelonggaran," katanya.

Baca juga: Mahasiswa Mengaku Sangat Terbantu dengan Beasiswa Prestasi KMS Kota Yogyakarta

Hanya saja, lanjut Yogi, paparan dari eksekutif yang dalam kesempatan tersebut diwakili Sub Koordinator Substansi Data dan Informasi Sosial Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Transmigrasi Kota Yogyakarta , Agus Budi, belum memuaskannya.

Pasalnya, keinginannya untuk untuk menjadikan DTKS sebagai tolok ukur masuk ke sekolah negeri, dipastikan tak bisa terealisasi.

"Sejak awal harapan kami ketika warga yang tidak punya KMS tapi punya DTKS itu bisa sama masuk ke sekolah negeri lewat jalur afirmasi. Tapi, tadi sudah disebutkan, patokannya tetap KMS ," keluhnya.

"Padahal, KMS itu yang menyubsidi adalah kota, ya, sedangkan DTKS dari Kementerian Sosial. Seharusnya lebih tinggi kementerian," tambah Yogi. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved