Berita Purworejo

KPU Purworejo Buka Rekrutmen Pantarlih untuk Pemilu 2024, Tanpa Tes Tertulis dan Wawancara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo kembali membuka pendaftaran untuk calon anggota badan adhoc. Setelah merekrut dan melantik badan

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.istimewa
Ilustrasi Pemilu 2024 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo kembali membuka pendaftaran untuk calon anggota badan adhoc. 

Setelah merekrut dan melantik badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kini, KPU Purworejo menggelar rekrutmen calon anggota panitia pemuktahiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024 mendatang. 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Purworejo, Imam Turmudi, mengatakan, pendaftaran dan pengumpulan berkas peserta Pantarlih dimulai sejak 26 - 31 Februari 2023. 

Baca juga: Status Kepemilikan Sultan Ground yang Terdampak Tol Jogja-Bawen dan Tol Jogja-Solo

"Syarat masih sama seperti rekrutmen sebelumnya, yakni usia minimal 17 tahun, warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah kerja tempat pemungutan suara (TPS). Mampu secara rohani dan jasmani yang ditunjukkan dengan surat keterangan sehat beserta lampiran hasil cek gula darah juga kolestrol," urainya, Sabtu (28/01/2023). 

Kemudian, lanjutnya, calon anggota Pantarlih tidak pernah mendapatkan hukuman pidana seperti dipenjara, tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun, dan bukan tim kampanye partai manapun. 

Menurut Imam, pelaksanaan rekrutmen anggota Pantarlih untuk Pemilu 2024 mendatang berbeda dengan gelaran sebelumnya (pemilu 2019). 

"Kalau dulu (pemilu 2019), Pantarlih ditunjuk langsung tanpa seleksi. Sekarang, kami melaksanakan rekrutmen terbuka secara umum. Jadi siapapun bisa daftar, artinya sangat mungkin di suatu wilayah pendaftarnya lebih dari satu orang," katanya.

Selain itu, Imam menyebutkan bahwa perekrutan Pantarlih tidak melalui seleksi tertulis dan wawancara layaknya PPS dan PPK. Sehingga, para calon anggota Pantarlih hanya akan mengikuti seleksi berkas administrasi sebelum dilantik. 

Kendati demikian, saat mendaftar seluruh peserta akan langsung dites IT (Informasi dan teknologi). Sebab, pada rekrutmen kali ini, KPU membutuhkan calon anggota yang menguasai IT. 

"Selain menguasai IT, kami juga butuh anggota yang paham lokasi. Cuma kalau nanti ada dua calon yang satu pintar IT dan sisanya paham lokasi. Kami tetap utamakan yang pintar IT, karena nanti laporan serba online," jelasnya. 

Baca juga: Vaksinasi LSD di Sleman Diprioritaskan untuk Sapi Perah

Lebih lanjut, Imam menuturkan, tugas utama Pantarlih adalah memuktahirkan data pemilu agar data pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024

Mereka membantu KPU dalam mencocokan dan meneliti data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, dan menyampaikan hasil pemuktahiran data pemilih kepada PPS, serta menjalankan tugas laon yang diberikan oleh KPU, PPK, juga PPS.

Mereka akan bertugas selama satu bulan sejak dilantik yang rencananya dilaksanakan pada 6 Februari hingga 15 Maret 2023. Para anggota Pantarlih juga akan mendapatkan upah atau gaji sekitar Rp1 juta. 

"Kuota Pantarlih yang dibutuhkan sejumlah dengan TPS. Di Kabupaten sendiri ada 2.969 TPS, sehingga kami butuh anggota Pantarlih sejumlah itu. Karena tiap TPS atau wilayah ada satu Pantarlih. Untuk pendaftaran dan prngumpulan berkas bisa langsung ke PPS masing-masing desa," tandasnya. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved