Ibadah Haji
KPK Undang Menteri Agama Beri Lampu Hijau Soal Kenaikan Biaya Haji
KPK mengundang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.
Pertemuan dilakukan terkait rencana kenaikan biaya ibadah haji. "Benar. KPK hari ini mengundang Menteri Agama dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji terkait evaluasi penyelenggaraan haji 2022M/1443H dan rencana perbaikan penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023M/1444H," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding.
Ipi menjabarkan, agenda pertemuan antara lain akan membahas tentang progres implementasi rencana aksi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022M/1443H, dan formula penetapan bipih dan BPIH 2023M/1444H. Dikatakannya, rapat evaluasi ini merupakan pelaksanaan kewenangan KPK untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana tertuang dalam pasal 9 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019.
Dimana KPK telah melakukan Kajian PIH pada tahun 2019 dan menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada Kementerian Agama dan BPKH.
"Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan menyepakati serangkaian rencana aksi perbaikan. KPK juga telah memantau implementasi atas rencana aksi perbaikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan BPKH pada kurun waktu 2020-2022," kata Ipi.
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, kata Ipi, masih terdapat dua rekomendasi yang belum diselesaikan. KPK, lanjutnya, akan terus melakukan pendampingan implementasi atas seluruh rencana aksi.
"Informasi lengkap pembahasan rapat akan kami sampaikan setelah pertemuan," katanya.
Seusai pertemuan, berdasarkan saran pimpinan KPK, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut, penambahan biaya haji harus diiringi tata kelola keuangan yang baik.
"Kami tadi diingatkan pimpinan KPK, agar keuangan haji ini ditata dengan baik, agar ada keajekan, kalau memang harus naik, naiknya terstruktur sehingga jemaah bisa memperkirakan yang belum berangkat, kira-kira harus nambah berapa, gitu," ucap Yaqut.
Dengan kenaikan biaya haji yang terstruktur, calon jemaah haji bisa mengkalkulasi jumlah biaya yang dibutuhkan. Menag Yaqut mengaku, menyambut baik saran dari KPK itu.
"Itu tadi yang dingatkan pimpinan KPK dan insya Allah kami di Kementerian Agama bersama BPKH akan segera menindaklanjuti apa yang tadi direkomendasikan oleh KPK," tuturnya. (Tribun Network)
Biaya Haji Naik
Kuota Haji 2023
Berita ibadah haji
jemaah calon haji
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama
berita haji
Jadwal Lengkap Kedatangan Jemaah Haji DIY |
![]() |
---|
Jemaah Haji Lansia Pakai 'Pampers' Sah Ibadahnya |
![]() |
---|
Ini Dia Penyebab Kenaikan Biaya Haji, Ongkos Layanan Jemaah di Saudi Rp22 Juta Per Orang |
![]() |
---|
Berikut Perbandingan Biaya Haji pada Tahun 2023 dengan 2022 |
![]() |
---|
Kenaikan Biaya Haji Sulit Dihindari, DPR Kaget Dengar Usulan Biaya Haji Rp69 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.