Kronologi Lengkap Manusia Silver Asal Kartasuro Habisi Siswa SMP yang Diboking Lewat MiChat

Pelaku pembunuhan sadis tersebut diketahui bernama Nanang Trihartanto (21), residivis yang sehari-hari berprofesi sebagai manusia silver di Kartasura

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TribunSolo.com/Anang Maruf
Tampang Nanang Trihartanto (21), warga Kartasura yang menghabisi teman kencannya SMP, EJR (14) dimunculkan di hadapan publik di Mapolres Sukoharjo, Rabu (25/1/2023). Motif pembunuhan karena pelaku tak puas di ronde pertama. 

TRIBUNJOGJA.COM, SUKOHARJO - Seorang pelajar SMP di Sukoharjo berinisial EJR (14) tewas setelah ditusuk oleh pelanggan open BO-nya.

Pelaku pembunuhan sadis tersebut diketahui bernama Nanang Trihartanto (21), seorang residivis yang sehari-hari berprofesi sebagai manusia silver di Kartasura.

Nanang si manusia silver tersebut menghabisi nyawa pelajar SMP tersebut setelah melakukan transaksi seksual.

Pelaku membunuh EJR di kebun kosong atau tepatnya di belakang Karaoke KCRI di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol, Kabupaten Grogol, Selasa (24/1/2023).

Meski sempat kabur keluar kota, polisi akhirnya berhasil menangkap Nanang si manusia silver, pembunuh siswa SMP tersebut.

Dikutip dari Tribunsolo.com, Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan mengatakan pelaku ditangkap di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.

Pelaku menurut Kapolres langsung melarikan diri setelah melakukan aksi pembunuhan.

" Setelah kejadian dia langsung melarikan diri," kata AKBP Wahyu.

Baca juga: Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Pelaku Asal Yogyakarta, Residivis Curanmor di Magelang

Kronologi Lengkap

Kasus pembunuhan ini bermula pada Senin (23/1/2023), sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku menghubungi saksi 1 via WhatsApp.

Pelaku mengaku jika mengenal korban melalui aplikasi Michat.

Kemudian pelaku mengajak korban janjian bertemu di Hotel Setyorini.

"Nanang mengaku sudah ada transaksi, korban membanderol Rp 300 ribu untuk satu jam, " kata dia saat jumpa pers dengan menghadirkan pelaku di Mapolres, Rabu (25/1/2023).

Pelaku sempat berbicara dengan korban jika hotel penuh, lalu korban diajak ke kos yang berada di Kartasura.

Setelah pelaku memuaskan hasrat nafsunya selama satu jam, ternyata tenaganya tak terbendung sehingga menambah jam lagi.

"Di jam ke 2 pelaku tidak puas, dikarenakan korban mengkau jamnya sudah habis," aku dia.

Saat akan mengantar pulang, munculah hasrat untuk menghabisi nyawa korban sehingga dirinya membawa pisau.

"Motif pembunuhan pelaku mengakui melum puas dan ingin menguasai harta korban termasuk uang yang sudah dikasih korban saat jam ke 1," jelas dia.

Lantas tanpa ampun kata AKBP Wahyu, pelaku menyekap korban dari belakang dan pelaku menusuk alat obeng (minus) sebanyak 7 hingga 9 kali di dada.

Namun karena belum puas pelaku menambahkan tusukan di arah dada dan leher dengan pisau.

"Pelaku sempat membanting korban hingga terjatuh, dan korban sempat melawan, dikarenakan korban sudah kehabisan darah pelaku langsung menghabisi nyawa korban," aku dia.

Usut punya usut, Nanang merupakan residivis Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Magelang pada tahun 2020.

Sehari-hari dia bekerja menjadi manusia silver di sepanjang Kartasura.

Dia dijatuhi Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH pidana atau pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman seumur hidup dan paling berat hukuman mati," jelas dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved