Berita Sleman Hari Ini

Jukir Resmi di Sleman Berharap Difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan 

Pekerjaan juru parkir rentan terhadap risiko kecelakaan, karenanya jaminan sosial ketenagakerjaan sangat dibutuhkan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengukuhkan Kepengurusan Forum Jukir Sleman Sembada di Rumah Dinas Bupati Sleman, Kamis (26/1/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Juru parkir resmi yang terdaftar di Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, belum semuanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan .

Karenanya, setelah dikukuhkan, Pengurus Forum Parkir Sleman Sembada (Foparmanda) berharap setiap juru parkir legal nantinya bisa tercover oleh jaminan sosial perlindungan tenaga kerja. 

Ketua Foparmanda, Prasetyo Budi Utomo mengatakan, pekerjaan juru parkir rentan terhadap risiko kecelakaan. Karenanya jaminan sosial ketenagakerjaan sangat dibutuhkan.

Selama ini, menurut dia, dari 900an Juru Parkir resmi yang ada di Sleman baru sekitar 350an yang sudah tercover BPJS ketenagakerjaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) PDAM Sleman .

Untuk itu, Ia berharap kedepan semua juru parkir bisa tercover.

"Upaya kita ke depan nanti teman-teman semuanya, yang terlibat parkir bisa tercover BPJS-nya. Ini sangat penting karena kita (juru parkir) berisiko ya. Kemarin belum lama terjadi kecelakaan di Gejayan itu tabrak motor sehingga perlu kita lindungi juga karena dia tidak bisa bekerja dan perlu biaya untuk rumah sakit. Alhamdulillah bisa kita bantu proses BPJS-nya," kata Prasetyo, saat pengukuhan Pengurus Foparmanda di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman , Kamis (26/1/2023). 

Baca juga: Pemkab Sleman Bagikan Sembako dan Starter Kit pada 500 Juru Parkir

Foparmanda merupakan wadah bagi Juru Parkir resmi yang sudah terdaftar di Dinas Perhubungan.

Satu di antara tujuan dibentuknya forum ini adalah menjadi wadah bagi Juru parkir sekaligus menjadi mitra Pemerintah.

Terutama untuk mencegah terjadinya keterlambatan dalam membayar retribusi parkir ke kas daerah.

Juru parkir yang sudah menjadi mitra akan didorong membayar retribusi tepat waktu.

Sebab, jika retribusi dibayarkan tepat waktu maka akan mendapatkan insentif pengembalian. 

Selain itu, Foparmanda juga akan mencoba berkomunikasi dan merangkul para Juru parkir ilegal yang selama ini marak di Kabupaten Sleman .

Menurut Prasetyo, Juru Parkir Ilegal sama halnya seperti pungutan liar dan hal tersebut tidak diperbolehkan dalam Undang-undang. 

"Di Sleman kan banyak parkir ilegal, akan kita rangkul untuk dilegalkan," kata dia. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Arip Pramana berharap, melalui pengukuhan kepengurusan Foparmanda maka pihaknya bisa lebih mudah dalam menyampaikan pelbagai informasi tentang parkir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved