Sri Sultan HB X Tak Akan Lepas Status Kepemilikan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Ini Mekanismenya
Menurut Sri Sultan HB X, status tanah kasultanan atau Sultan Ground sebagai tanda keistimewaan DIY tak boleh hilang
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X tidak akan melepas status kepemilikan tanah kasultanan atau Sultan Ground untuk pembangunan jalan tol di wilayah DI Yogyakarta, baik untuk trase Tol Jogja-Bawen ataupun Tol Yogyakarta-Solo.
Saat ini, mekanisme pemanfaatan jalan tol di atas tanah kasultanan telah dikaji oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Itu yang memfasilitasi inisiasinya dari Departemen (Kementerian) Hukum dan HAM," jelas Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (25/1/2023).
Sri Sultan HB X melanjutkan, Sultan Ground akan dilepas dengan sistem pemberian hak sewa yang bisa diperpanjang sewaktu-waktu.
"Ya itu prinsip tidak berubah (statusnya). Disewa terserah nyewanya dengan jangka waktu 20 tahun atau diperpanjang atau 40 tahun, tapi yang memfasilitasi bukan Departemen PU tapi Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang akan membangun kesepakatan hukumnya," kata Sri Sultan HB X.
Adapun terkait kompensasi penggunaan lahan kasultanan, Sri Sultan HB X belum bisa memastikan karena masih dibahas oleh Kemenkumham.
Pada prinsipnya, status tanah kasultanan atau Sultan Ground sebagai tanda keistimewaan DIY tak boleh hilang.
Sultan juga tidak ingin adanya transaksi jual beli untuk melepas tanah kasultanan.
"Dibayar tidak dibayar, pokoknya tidak ada transaksi jual beli," tegas Sri Sultan HB X. (*)
Sri Sultan Hamengku Buwono X
Sultan Ground
jalan tol
Tol Jogja-Bawen
Tol Yogyakarta-Solo
Sri Sultan HB X
| Dubes Hungaria dan Turki Temui Sultan HB X Bahas Kolaborasi Pendidikan dan Kebudayaan |
|
|---|
| Sri Sultan HB X Harap Kerja Sama DIY–Kyoto Terus Tumbuh dari Akar Tradisi |
|
|---|
| Sultan HB X dan Paku Alam X Beri Penghormatan Terakhir untuk PB XIII |
|
|---|
| Besok Sri Sultan HB X akan Melayat ke Surakarta |
|
|---|
| Sri Sultan HB X Sampaikan Duka atas Wafatnya PB XIII, Keraton Yogyakarta Tunda Pertunjukan Seni |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.