Sri Sultan HB X Tak Akan Lepas Status Kepemilikan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Ini Mekanismenya

Menurut Sri Sultan HB X, status tanah kasultanan atau Sultan Ground sebagai tanda keistimewaan DIY tak boleh hilang

Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X tidak akan melepas status kepemilikan tanah kasultanan atau Sultan Ground untuk pembangunan jalan tol di wilayah DI Yogyakarta, baik untuk trase Tol Jogja-Bawen ataupun Tol Yogyakarta-Solo.

Saat ini, mekanisme pemanfaatan jalan tol di atas tanah kasultanan telah dikaji oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Itu yang memfasilitasi inisiasinya dari Departemen (Kementerian) Hukum dan HAM," jelas Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (25/1/2023).

Sri Sultan HB X melanjutkan, Sultan Ground akan dilepas dengan sistem pemberian hak sewa yang bisa diperpanjang sewaktu-waktu.

"Ya itu prinsip tidak berubah (statusnya). Disewa terserah nyewanya  dengan jangka waktu 20 tahun atau diperpanjang atau 40 tahun, tapi yang memfasilitasi bukan Departemen PU tapi Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang akan membangun kesepakatan hukumnya," kata Sri Sultan HB X.

Adapun terkait kompensasi penggunaan lahan kasultanan, Sri Sultan HB X belum bisa memastikan karena masih dibahas oleh Kemenkumham.

Pada prinsipnya, status tanah kasultanan atau Sultan Ground sebagai tanda keistimewaan DIY tak boleh hilang.

Sultan juga tidak ingin adanya transaksi jual beli untuk melepas tanah kasultanan.

"Dibayar tidak dibayar, pokoknya tidak ada transaksi jual beli," tegas Sri Sultan HB X. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved