Berita Bantul Hari Ini
Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Jam Mewah Seharga Rp 60 Juta di Bantul
Unit Reskrim Polsek Imogiri menangkap pelaku pencurian jam tangan mewah. Saat beraksi pelaku mencongkel jendela rumah dan menggasak
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Unit Reskrim Polsek Imogiri menangkap pelaku pencurian jam tangan mewah.
Saat beraksi pelaku mencongkel jendela rumah dan menggasak barang berharga termasuk jam tangan milik korban, yakni Edi Mahmud warga Kalurahan Karangtengah, Kapanewon Imogiri, Bantul pada 5 Januari 2023 kemarin.
Kapolsek Imogiri Kompol Suharno menjelaskan, pencuri menggasak barang berharga ketika korban sedang tidur.
Baca juga: Tim Gegana Polda Jateng Ledakkan Mortir yang Ditemukan di Fondasi Masjid Klaten
Begitu bangun, korban mendapati jam tangan merk iwc schaffhausen, uang senilai Rp 5 juta dan beberapa lembar uang korea senilai 1000 won telah hilang.
“Begitu mendapat laporan dari korban, kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapatkan jejak pelaku berupa sidik jari dan kerjasama dengan Inafis Polres Bantul melakukan saintifik identifikasi,” ujarnya Rabu (25/1/2023).
Selang satu hari kemudian, pihaknya berhasil mengidentifikasi sidik jari tersebut dan identik dengan sidik jari dari Triyanto (28) warga Kalurahan Sriharjo, Kapanewon Imogiri yang merupakan residivis kasus pencurian.
“Dari sana kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Trenggalek Jawa Timur. Kami berangkat ke sana pada tanggal 13 januari dan berhasil menangkap pelaku di Terminal Trenggalek,” terangnya.
Dari penangkapan tersebut, pelaku tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku beraksi pada malam hari saat korban tertidur.
“Pelaku beraksi saat situasi hujan malam hari, dengan mencongkel jendela,” ucapnya.
Dari pengakuan pelaku, jam tangan milik korban senilai Rp 60 juta dijual seharga Rp 8 juta.
Hasil penjualan jam tersebut digunakan untuk membeli berfoya-foya, membeli HP, tas dan keperluan lainnya.
“Pelaku ini tahu bahwa korban baru saja kembali dari Korea. Korban adalah TKI yang bekerja di Korea, dan mendapatkan jam tangan hadiah dari atasannya senilai Rp 60 juta,” jelas Kapolsek.
Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan Triyanto sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.
Sementara itu, Triyanto mengakui bahwa dirinya mengetahui bahwa korban baru saja pulang dari Korea.
Antara korban dan tersangka sendiri masih memiliki hubungan saudara.
KPU Bantul Lantik 225 PPS yang Jumlah Tersebut Didominasi Anak Muda |
![]() |
---|
Doa, Pujian, dan Penghormatan Mengiringi Pemakaman Duta Besar Muhammad Prakosa di Bantul |
![]() |
---|
Soal Jabatan 9 Tahun, Lurah di Bantul Akan Tetap Melaksanakan Tugas Sesuai Aturan Perundangan |
![]() |
---|
Terdapat 949 Kasus DBD dengan 5 Kasus Meninggal Dunia di Bantul Selama 2022 |
![]() |
---|
DKPP Klaim Belum Ada Ternak di Bantul yang Terpapar LSD |
![]() |
---|