Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Kuasa Hukum Polda DIY Sodorkan 115 Berkas Bukti Pelanggaran Hak Cipta Lagu Salah Satu Tempat Karaoke

Bukti itu merupakan berkas-berkas mulai dari surat perintah penyelidikan, penyidikan hingga pemeriksaan saksi-saksi.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Pixabay.com / succo
Ilustrasi hukum 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengadilan Negeri (PN) Sleman, kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan SW, pemilik Palms Karaoke.

Agenda sidang yakni pemeriksaan bukti dari pemohon dan termohon, Selasa (24/1/2023) kemarin.

Sidang dipimpin Hakim Adhi Satrija Nugroho SH, Polda DIY menyerahkan 115 berkas bukti kepada hakim. 

Bukti itu merupakan berkas-berkas mulai dari surat perintah penyelidikan, penyidikan hingga pemeriksaan saksi-saksi.

Kuasa hukum Polda DIY , Heru Nurcahya SH menjelaskan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan dalam sidang gugatan praperadilan ini. 

Baca juga: Polda DIY Jalani Sidang Praperadilan atas Penetapan Tersangka Hak Cipta Lagu di Tempat Karaoke

Sementara pemohon menyerahkan sebanyak 25 berkas yang dijadikan bukti.

Seluruh bukti akan diungkap di depan hakim guna menunjukkan jika Polda DIY tak salah dalam melanjutkan proses penyidikan terhadap SW.

Sebelumnya PT AS Industri Asirindo melaporkan Palm Cafe melanggar Hak Cipta

"Bahwa kita melakukan upaya proses penyidikan ini tidak ada yang kurang, kita maksimalkan semua. Kita proses sesuai dengan hukum acara, kita lengkapi semua," beber Heru, Rabu (25/1/2023).

Ia membantah jika proses hukum terhadap kasus ini di tingkat penyidikan lambat.

Menurutnya hingga saat ini kasus tersebut terus berjalan dengan tahapan pemeriksaan dan penyidik masih meminta keterangan saksi-saksi.

Ia menampik kalau penanganan kasus ini lamban, alasannya kesibukan di kantor, apalagi krimsus.

Memeriksa saksi ahli ini kan tidak setiap saat bisa dilakukan dan harus menyesuaikan, berbeda dengan memeriksa tersangka. 

"Kalau periksa tersangka, bisa kita panggil sewaktu-waktu," tambahnya.

Heru menambahkan, yang membuat kasus ini tidak bisa cepat yakni adanya faktor mediasi kedua belah pihak.

Dalam mediasi tentunya juga harus menyesuaikan, termasuk mencari waktu yang sesuai dengan mediator.

"Hingga saat ini kami terus mengupayakan untuk menyampaikan semua tahapan-tahapan dengan disertai bukti-bukti bahwa proses ini kami lakukan semua. Kami berupaya sesempurna mungkin," katanya.

Sidang dilanjutkan Rabu (25/1/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon.

Baca juga: Polda DIY Inisiasi Doa Lintas Agama dan Pengajian Akbar Bareng Gus Miftah

Kuasa hukum SW, Christina Wulandari SH saat dimintai keterangan tak memberikan banyak komentarnya. 

"Besok ya saya akan memberikan pernyataannya besok," ucapnya singkat. 

Diberitakan sebelumnya, PT Asirindo melaporkan Palms Karaoke diduga menggunakan karya rekaman milik Produser Rekaman tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 2 UU no 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

Hal itu merupakan pelanggaran Hak Eksklusif Produser Rekaman.

Pemilik Palms Karaoke SW mempraperadilankan Polda DIY karena tidak terima telah dijadikan sebagai tersangka dalam dugaan kasus itu. 

PT Asirindo sebagai penerima kuasa karya rekaman para produser melaporkan Palm Cafe 19 November 2019 LP/0807/XI/2019/DIY/SPKT atas dugaan tindak pidana menggunakan karya rekaman milik Produser Rekaman tanpa izin. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved