Ada Tiga Lembaga Amil Zakat Tak Berizin di DIY, Kemenag DIY Bisa Bekukan Izin Operasional

Tiga lembaga itu pun kini masih dalam pemantauan dari Kanwil Kemenag DIY dan terancam dibekukan izin operasionalnya.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Tiga lembaga itu pun kini masih dalam pemantauan dari Kanwil Kemenag DIY dan terancam dibekukan izin operasionalnya.

Berdasarkan ketentuannya, apabila terdapat lembaga amil zakat yang tak berizin atau ilegal dapat dikenai sanksi pidana.

"Jadi memang diketentuan kalau (LAZ) ilegal bisa pidana satu tahun. Cuma mekanismenya harus ada masyarakat yang melapor ke kepolisian. Kami ada kewenangan membekukan operasional, cuma dalam kaitan tiga hal saja. Itu pun berlaku bagi mereka sudah beroperasi yang tidak memenuhi ketentuan yang ada. Kewenangan kami hanya sanksi administrasi," terang dia.

Misbah menambahkan, syarat mendirikan lembaga amil zakat swasta telah diatur dalam keputusan Menteri Agama Nomor 333 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Lembaga Amil Zakat.

Syarat yang utama setiap mereka harus merupakan organisasi atau lembaga yang bergerak dibidang pendidikan, dakwah dan lain-lain.

"Makanya muncul Lazismu dan Lazisnu. Jadi organisasi keagamaan atau yang berbadan hukum boleh mendirikan lembaga amil zakat," ujarnya.

Setelah syarat utama itu terpenuhi dan mendapat rekomendasi dari Baznas RI pihak pemohon kemudian mengajukan izin sesuai skala lembaga amil zakat yang akan dibentuk.

"Kalau rekomendasi keluar nanti tembusi izin ke Dirjen, Kemenag, dan Kanwil sesuai skala yang ditentukan," jelasnya.

Misbah mengatakan perolehan zakat, infaq sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS DSKL) dari BAZNAS dan LAZ se-DIY untuk 2021 sekitar Rp195 miliar.

"Kalau data tahun 2022 belum masuk. Tetapi potensi zakat di DIY menurut Pusat Kajian Strategis (PUSKAS) BAZNAS RI sekitar Rp2,2 triliun," tegasnya.

Pihaknya mengimbau kepada pengelola lembaga filantropi maupun lembaga amil zakat agar tetap amanah dalam mengelola dan menyalurkan dana umat. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved