Ibadah Haji 2023
Kemenag Usulkan ONH 2023 Naik Jadi Rp69 Juta
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp98,8 juta per calon jemaah.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp98,8 juta per calon jemaah.
Menag menyebutkan, dari BPIH itu hanya 70 persen di antaranya yang dibebankan kepada jemaah haji atau sebesar Rp69 juta. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp98.893.909, ini naik sekitar Rp514 ribu dengan komposisi BPIH Rp69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 juta atau 30 persen," kata Yaqut saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Artinya, jelas Menteri Agama, biaya haji alias ongkos naik haji (ONH) tahun ini naik hampir dua kali lipat dibanding tahun lalu, yang hanya sebesar Rp39,8 juta. Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu, yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.
Menurut Yaqut, beban BPIH yang diterima para jemaah bakal dipergunakan untuk sejumlah peruntukkan. Di antaranya, biaya penerbangan atau embarkasi sebesar Rp33,98 juta.
Selanjutnya, akomodasi Madinah Rp5,6 juta, akomodasi Mekkah Rp18,77 juta, living cost Rp4,08 juta, visa Rp1,22 juta, serta paket layanan Masyair Rp5,54 juta.
Yaqut menjelaskan, penentuan BPIH ini telah mempertimbangkan nilai kurs dollar terhadap rupiah maupun riyal. Selain itu, lanjut Yaqut, kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.
Ia menilai, pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan. Untuk itu, pemerintah memformulasikan BPIH dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.
"Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH ini dengan kajian mendalam. Kebijakan ini diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dan keberlangsungan nilai manfaat pada masa mendatang. Pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip isthitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," ucap Yaqut.
Tak hanya itu, Kementerian Agama (Kemenag) juga mengusulkan biaya hidup (living cost) yang diberikan kepada jemaah haji tahun ini hanya sebesar 1.000 real atau setara Rp4.080.000. Angka ini menurun 500 real dari tahun lalu.
"Dengan pertimbangan jemaah haji sudah menerima layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama mereka berada di Arab Saudi. Tapi, pemerintah memperhatikan kebutuhan selain layanan itu, sehingga mengurangi living cost," paparnya.
Dalam pemaparannya, Yaqut juga menjelaskan proses perjalanan haji tahun 2023. Yaqut menyebut, kloter pertama haji akan berangkat pada 24 Mei 2023.
"Rencana perjalanan haji tahun 2023 disajikan pada tabel berikut ini, jemaah masuk asrama haji pada tanggal 23 Mei 2023, kemudian kloter pertama gelombang pertama berangkat ke Madinah pada 24 Mei 2023," kata Yaqut.
Yaqut menyebut, wukuf kemungkinan dilaksanakan pada 27 Juni 2023. Menurutnya, jemaah haji RI akan pulang ke Tanah Air pada 4 Juli 2023.
"Wukuf insyaallah 27 Juni 2023, dan jemaah kembali pulang pada kloter pertama gelombang pertama Jeddah pada tanggal 4 Juli 2023 dan kepulangan kloter pertama gelombang kedua dari Madinah 19 Juli 2023, serta kepulangan kloter terakhir pada tanggal 2 Agustus 2023," katanya.
Ongkos Naik Haji (ONH)
Kementerian Agama
Kemenag RI
Kementerian Agama (Kemenag)
Gus Yaqut
Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama
353 Jemaah Calon Haji Kloter 51 SOC Asal Sleman Diterbangkan ke Tanah Suci Jumat Pagi |
![]() |
---|
Satu Jemaah Calon Haji Asal Demak Meninggal di Madinah |
![]() |
---|
Tangis Haru Warnai Kedatangan Jemaah Haji Indonesia di Tanah Suci, Bahagia Akhirnya Bisa Terwujud |
![]() |
---|
Indonesia Dapat Tambahan Kuota Haji 8000 Jemaah |
![]() |
---|
Durasi Haji Dipangkas 30 Hari, DPR Usul Makan Pagi Jemaah Dihapus untuk Kurangi Beban Biaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.