Sidang Ferdy Sambo
Sambo yang Terdiam di Tengah Dengung Sidang Tuntutan, Sang Mantan Jenderal Siapkan Pledoi
Ferdy Sambo menanggapi tuntutan JPU dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo minta waktu untuk menyampaikan pledoi.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Ferdy Sambo terdiam sepanjang Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023).
Sesaat ia terlihat menarik napas panjang, sebelum akhirnya riuh dan dengung suara hadirin serta tepuk tangan memecah kebisuan sang terdakwa, setelah jaksa membacakan tuntutan hukuman pidana seumur hidup bagi eks Kadiv Propam Polri itu.
Ferdy Sambo pun menanggapi tuntutan JPU dalam sidang tersebut. Lewat pengacaranya, Sambo minta waktu untuk menyampaikan pledoi.

Apa itu pledoi?
Pledoi merupakan pembelaan yang diucapkan terdakwa atau penasihat hukumnya yang berisi tangkisan terhadap tuntutan atau tuduhan penuntut umum serta hal-hal yang meringankan dan kebenaran dirinya (J.C.T Simorangkir/kompas.com).
Kata pledoi berasal dari bahasa Belanda, yaitu Pleidooi yang berarti pembelaan, Tribun Jogja mengutip dari laman kompas.com.
Waktu sepekan susun pledoi
Majelis Hakim kemudian mengabulkan permintaan Ferdy Sambo untuk menyampaikan pledoi pada agenda sidang lanjutan sepekan ke depan.
Sebagaimana diberitakan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.
Dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023), JPU menuntut Ferdy Sambo hukuman pidana seumur hidup.
Permintaan Ferdy Sambo untuk menyampaikan pledoi ia katakan lewat pengacara setelah JPU membacakan tuntutan di sidang tersebut.
Reaksi hadirin sidang Sambo
Hadirin sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersorak saat JPU membacakan tuntutan penjara seumur hidup untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) itu memang dipenuhi oleh para hadirin masyarakat umum.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain
yakni, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu
sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ujarnya Jaksa melanjutkan.
Mendengar tuntutan seumur hidup, suara para hadirin mendengung di ruang sidang.
Beberapa dari hadirin juga bertepuk tangan atas tuntutan yang dibacakan Jaksa.
Di luar sidang, hadirin ramai berkumpul di pintu masuk ruang utama untuk melihat secara langsung momen Ferdy Sambo dituntut oleh Jaksa.
Sambo diam
Ferdy Sambo tertegun saat mendengar JPU menuntutnya hukuman pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sepanjang duduk di kursi terdakwa sidang pembacaan dokumen tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023), Sambo hanya terdiam.
Sesekali, pandangannya tertuju ke bawah.
Namun, jelang detik-detik jaksa membacakan tuntutan hukuman, Sambo berulang kali menarik napas panjang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata jaksa.
Mendengar tuntutan itu, Sambo menatap kosong ke arah depan.
Tatapannya menyiratkan kesenduan.
Di balik masker putih yang dia kenakan, tampak Sambo bernapas lebih cepat.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri itu juga terlihat lebih sering mengedipkan mata.
Sambo tanggapi tuntutan JPU
Setelah jaksa selesai membacakan dokumen tuntutan, hakim mempersilakan Sambo berkonsultasi dengan penasihat hukum.
Sambo lantas beranjak dari kursi terdakwa dan menghampiri tim pengacaranya di meja samping.
Tak lama, dia kembali duduk di kursi terdakwa di hadapan hakim. "Sudah berkonsultasi?" tanya hakim.
"Sudah, Yang Mulia," jawab Sambo.
Hakim lantas bertanya siapa yang akan berbicara menanggapi tuntutan jaksa.
Sambo pun memasrahkan tanggapannya ke kuasa hukum.
"Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pledoi pribadi dari terdakwa maupun pledoi dari penasihat hukum," kata pengacara Sambo,
Arman Hanis. Hakim mengabulkan permintaan penasihat hukum dan memberikan waktu satu minggu untuk pembacaan pledoi atau nota pembelaan.
Sidang pun ditutup.
Ferdy Sambo meninggalkan ruangan dengan pengawalan ketat tanpa meninggalkan sepatah kata pun.
Adapun dalam perkara ini, lima orang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Alasan JPU tuntut Sambo pidana seumur hidup
JPU mengungkap enam hal yang memberatkan Ferdy Sambo sehingga dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Di antaranya adalah perbuatan Sambo dinilai mencoreng institusi polri, tidak hanya di mata masyarakat Indonesia, tetapi juga dunia.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata jaksa.
Jaksa mengatakan, sebagai seorang petinggi Polri, Ferdy Sambo tak sepantasnya melakukan tindak pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.
Perbuatan Sambo itu juga menyeret banyak anggota Polri sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ujar jaksa.
Hal lain yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan Sambo dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga.
Namun begitu, menurut jaksa, Sambo tak mengakui perbuatannya dan cenderung berbelit-belit saat memberikan keterangan.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa.
Tak ada hal meringankan Sambo
Pada saat bersamaan, jaksa menyatakan, tak ada hal meringankan dalam tuntutan hukuman Ferdy Sambo.
"Tidak ada hal meringankan," ucap jaksa.
Jaksa menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan jenderal bintang dua Polri itu juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
(*)
Artikel tayang di https://nasional.kompas.com/read/2023/01/17/15125391/dituntut-hukuman-penjara-seumur-hidup-ferdy-sambo-dinilai-mencoreng. https://nasional.kompas.com/read/2023/01/17/14374741/saat-tepuk-tangan-penuhi-ruangan-sidang-ketika-ferdy-sambo-dituntut-penjara.
sidang Ferdy Sambo
pembunuhan Brigadir J
Hukuman seumur hidup
penjara seumur hidup
PN Jakarta Selatan
Ferdy Sambo
Pledoi
Ibunda AKP Irfan Menangis Histeris, Peraih Adhi Makayasa Divonis 10 Bulan |
![]() |
---|
Bharada Richard Eliezer Bisa Bebas Murni Februari 2024 |
![]() |
---|
CATATAN Hakim dan Harapan RICHARD ELIEZER Setelah Divonis 1,5 Tahun atas Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
SIDANG Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal 13 Tahun, Kuat Maruf 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kejagung Apresiasi Putusan Majelis Hakim Sidang Ferdy Sambo: Ibarat Beli 5 Dikasih 10 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.