Berita Jogja Hari Ini

Raperda Pendanaan Pendidikan Dituding Bakal Legalkan Praktik Pungli, Ini Kata Disdikpora dan DPRD

Pemda DIY bersama DPRD DIY tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendanaan Pendidikan Menengah dan Khusus.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.istimewa
ilustrasi berita pendidikan 

Sementara Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengatakan, dia membantah bahwa Raperda Pendanaan Pendidikan akan melegalkan praktek pungli di sekolah.

Sebab pada prinsipnya, sumber pembiayaan pendidikan boleh berasal dari masyarakat atau wali murid melalui pungutan.

Raperda itu akan mengatur mekanisme penarikan pungutan secara lebih rinci untuk menghindari adanya praktek pungli.

Baca juga: Cristiano Ronaldo Jadi Kapten Riyadh XI Vs Paris Saint-Germain

"Nantinya tetap berdasarkan kesepakatan komite-komite sekolah untuk kemajuan sekolah mereka, mereka ada kesepakatan yang mereka buat. Tentunya juga tidak boleh berdasarkan paksaan dan itu ada di Raperda,” katanya.

Raperda ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para penyelenggara pendidikan, terutama dalam mengakses sumber-sumber pembiayaan pendidikan. 

Juga untuk melindungi masyarakat dari pungutan-pungutan yang tak jelas dasar pelaksanaannya.

“Kalau ada mekanisme yang tidak dipenuhi, kemudian ada pemaksaan, mereka bisa melakukan penuntutan,” tegasnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved