Berita Jogja Hari Ini

Raperda Pendanaan Pendidikan Dituding Bakal Legalkan Praktik Pungli, Ini Kata Disdikpora dan DPRD

Pemda DIY bersama DPRD DIY tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendanaan Pendidikan Menengah dan Khusus.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.istimewa
ilustrasi berita pendidikan 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY bersama DPRD DIY tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendanaan Pendidikan Menengah dan Khusus.

Raperda tersebut akan menjadi payung hukum, khususnya bagi SMA/SMK di DIY dalam membatasi dan mengatur praktek pungutan sekolah kepada para siswa.

Meski begitu, Raperda Pendanaan Pendidikan dianggap sejumlah pihak akan melegalkan praktek pungutan liar atau pungli di sekolah.

Baca juga: Kesadaran Pedagang di Bantul untuk Tera Ulang Timbangan Masih Minim

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya menjelaskan, pada prinsipnya sekolah tingkat menengah memang diperkenankan menarik pungutan.

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 20/2003 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2008.

Namun hingga saat ini belum ada regulasi yang secara rigid mengatur soal mekanisme penarikan pungutan sehingga keberadaan Perda tersebut menjadi diperlukan.

"Kalau pendidikan menengah baik di dalam UU 20/2023 dan PP 48/2008 (sekolah) masih diperbolehkan memungut untuk menutup selisih biaya yang tertuang dalam APBS, konteksnya memang pungutan," ujar Didik, Selasa (17/1/2023).

Meski diizinkan, bukan berarti sekolah bisa sembarangan meminta uang pada peserta didiknya. Dengan adanya Raperda pendidikan yang nantinya jadi Perda tersebut diharapkan akan membatasi pungutan yang dilakukan sekolah.

Salah satunya sekolah diperkenankan melakukan pungutan jika  terdapat selisih anggaran belanja sekolah yang direncanakan dengan pendapatan yang diterima sekolah

"Misalnya dalam APBS (Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah) ada sumber masukan dari APBN, APBD, dan berapa rencana belanja ternyata ada selisih mungkin bisa mencari pungutan," jelasnya.

Dia melanjutkan, Disdikpora DIY juga telah melakukan kajian terkait biaya operasional pelajar SMA/SMK di DIY.

Berdasarkan hasil kajian di tahun 2022 lalu, rata-rata biaya operasional per siswa SMA jurusan IPA adalah Rp 4,9 juta sedangkan jurusan IPS Rp 4,8 juta.

Untuk siswa SMK nominalnya lebih tinggi, yakni Rp 5,6 juta untuk SMK teknik dan Rp 5,2 juta untuk SMK non teknik.

Biaya operasional tersebut akan dibandingkan dengan dana yang dimiliki sekolah yang bersumber baik dari APBN maupun APBD sehingga akan diketahui jika terjadi selisih.

"Sudah ada aturannya. Jadi standarnya itu dan nanti APBS yang mengesahkan juga dinas, perlu ada verifikasi," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved