Berita Bantul Hari Ini

Kesadaran Pedagang di Bantul untuk Tera Ulang Timbangan Masih Minim

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Kabupaten Bantul mencatat dari 23.257 UTTP (ukur,takar,timbang dan perlengkapannya) yang tersebar di Ban

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Kabupaten Bantul melakukan tera ulang timbangan milik pedagang, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Kabupaten Bantul mencatat dari 23.257 UTTP (ukur,takar,timbang dan perlengkapannya) yang tersebar di Bantul, baru ada 35 persen atau sekitar 9000-an yang melaksanakan tera ulang rutin.

Minimnya jumlah disebabkan kesadaran masyarakat atau pengusaha untuk melakukan peneraan ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya masih rendah.

Kepala UPTD Metrologi Bantul, Iwan Rasia Hertanto menyatakan rendahnya masyarakat wajib tera melakukan tera ulang karena selama ini masyarakat memang belum tahu bahwa timbangan tiap tahun harus ditera ulang.

Baca juga: Bupati Gunungkidul Ingin Kembangkan Wisata Udara, Wisatawan Bisa Terbang Naik Pesawat Kecil

Selain itu masyarakat wajib tera selama ini merasa tidak ada komplain soal timbangan dari konsumen.

Padahal tera ulang ini penting untuk menjamin keamanan konsumen dan kenyamanan pedagang, agar timbangan yang digunakan benar-benar tepat dalam mengukur, tepat sesuai ukuran yang sudah terstandarisasi.  

“Tera ulang penting untuk melindungi konsumen karena UTTP sewaktu-waktu bisa menyusut seiring dengan penggunaan alat tera dalam kurun waktu lama,” ujarnya, Selasa (17/1/2023).

Biasanya para konsumen tidak memperhatikan ketepatan alat ukur yang digunakan dan berpotensi ada kekurangan atau kelebihan dalam pengukuran saat transaksi berlangsung. Maka dari itu, tera ulang penting dilakukan baik pada timbangannya maupun anak timbangannya.  

“Pembeli tidak komplain dan tidak menimbang lagi. Padahal bisa jadi ketika ditimbang lagi beda jumlahnya berbeda. Biasanya mereka nggak terlalu memperhatikan padahal bisa jadi kurang dari satu kilogram menjadi 0,8 atau 0,9 kilogram,” jelasnya, .

Lebih lanjut ia mengatakan, masih rendahnya para wajib tera dan tera ulang, membuat UPTD Metrologi melakukan berbagai upaya di antaranya adalah tera ulang jemput bola (Tulang Jempol).

Sesuai namanya, pihaknya mengkolaborasikan kegiatan pengawasan sekaligus tera ulang di tempat atau melalui komunitas-komunitas pemilik dan pengguna alat UTTP.

Selain itu pihaknya melakukan sosialisasi dan penyuluhan door to door bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun melalui pertemuan-pertemuan.

“Selain itu kami juga mengoptimalkan Simantul atau sistem informasi metrologi legal Bantul dengan fitur reminder atau pengingat sehingga wajib tera dapat diingatkan ketika jatuh tempo masa berlaku tera,” ungkapnya.

Baca juga: Penetapan Ganti Rugi Sesi 2 Tol Yogya-Bawen di Magelang Rampung, Berakhir di Desa Pabelan 

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Bantul, Agus Sulistiyana meminta wajib tera baik industri pembuatan alat UTTP maupun penggunanya untuk melakukan tera dan tera ulang. Langkah ini penting dilakukan untuk melindungi konsumen.

“Ketika timbangan tepat bisa melindungi konsumen. Perlindungan konsumen wajib hukumnya,” tandasnya.

Agus mengatakan tera ulang UTTP dilaksanakan berkala, ada yang setahun sekali ada yang lima tahunan sekali.

Untuk yang tahunan biasanya alat timbang yang kecil-kecil seperti timbangan meja atau timbangan digital yang paling banyak digunakan oleh para pengguna atau pedagang.

Sementara yang lima tahunan itu alat ukur milik Pertamina. (nto)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved