Berita Kabupaten Magelang Hari Ini

Penetapan Ganti Rugi Sesi 2 Tol Yogya-Bawen di Magelang Rampung, Berakhir di Desa Pabelan 

Proses penetapan ganti rugi trase Tol Jogja-Bawen pada sesi dua di wilayah Kabupaten Magelang akhirnya rampung. Proses ini berakhir di Desa Pabelan

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Nanda Sagita Ginting
Seorang warga menandatangani berkas-berkas saat proses penetapan nilai ganti rugi, pada Selasa (17/01/2023) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Proses penetapan ganti rugi trase Tol Yogya-Bawen pada sesi dua di wilayah Kabupaten Magelang akhirnya rampung.

Proses ini berakhir di Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang, pada Selasa (17/01/2023).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogya-Bawen Muhammad  Mustanir mengatakan, di desa Pabelan sebanyak  239 bidang terdampak dengan luas 13,12 hektare.

Baca juga: Warga Miskin di Kota Yogyakarta Bisa Akses Bantuan Hukum Gratis Tahun Ini

"Rata-rata lahan terdampak yakni sawah atau tanah kosong," terangnya saat ditemui di Balai Desa Pabelan, pada Selasa (17/01/2023).

Adapun pada sesi dua, total desa yang terdampak sebanyak 12 desa, terdiri dari  Desa Pakunden, Karangtalu, Jamuskauman, Ngluwar, Blongkeng, Plosogede, Sriwedari, Keji, Ngawen, Congkrang, dan Pabelan.

"Sedangkan, total lahan terdampak sesi dua, dari 12 desa yakni 2604 bidang, dengan luas 133,88 hektar. Terbanyak di Desa Keji Muntilan 409 bidang ,Sriwedari 297 bidang, Pabelan 239 bidang, dan Pakunden 293 bidang,"ucapnya.

Sementara itu, lanjutnya, untuk sesi dua pembayaran nilai ganti rugi sudah dilakukan di Jamuskauman dan Karangtalun.

Setelah itu, akan disegerakan pembayaran di Pakunden, Ngluwar, dan Plosogede.

"Sudah dalam proses validasi dari LMAN tinggal menunggu," terangnya 

Lanjut dia, setelah penetapan nilai ganti rugi pada sesi dua selesai.

Maka, proses selanjutnya akan memasuki tahap sosialisasi dan musyawarah pada trase sesi tiga.

"Sesi tiga dimulai dari Kecamatan Mungkid Desa Bojong, sampai di Kecamatan Candi Mulyo, tapi nanti ada dua desa yang di Candi Mulyo seharusnya masuk sesi empat ,namun nanti akan kita gabung dengan sesi tiga akan dikerjakan mulai Februari," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Magelang A Yani mengatakan, sejauh ini proses penetapan ganti rugi pada sesi dua berjalan lancar.

"Semua berjalan lancar. Setelah ini, validasi semua desa-desa yang sudah sepakat. Tinggal Menunggu persetujuan LMAN untuk pembayarannya,"ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved