Berita Jogja Hari Ini

Marak Fenomena KDRT, PSI DIY: Negara Harus Hadir untuk Beri Perlindungan

Juru bicara DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DI Yogyakarta, Risa Karmida, yang juga pemerhati perempuan dan anak, menyebutkan, bahwa kasus KDRT

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Juru bicara DPW PSI DIY, Risa Karmida 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Maraknya berita Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami deretan pesohor belakangan ini mengundang reaksi dari masyarakat.

Tidak terkecuali dari kalangan politikus yang turut menyoroti fenomena tersebut, serta berharap pemerintah bisa melalukan antisipasi.

Juru bicara DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DI Yogyakarta, Risa Karmida, yang juga pemerhati perempuan dan anak, menyebutkan, bahwa kasus KDRT memiliki dampak sosial terhadap para korban. 

Baca juga: Rumor Transfer PSS Sleman: Jonathan Cantillana dalam Proses Menyelesaikan Administrasi

Pasalnya, tak sedikit yang bersimpati, namun banyak pula yang mencibir, karena dianggap mengumbar kehidupan pribadi.

Menurutnya, cibiran dari para netizen, atau pengguna media sosial, jelas bisa berdampak negatif terhadap para perempuan yang mengalami KDRT.

Sehingga, jangan sampai fenomena itu mengurungkan niat korban KDRT untuk melapor, ataupun mencari perlindungan.

”KDRT bukan aib yang perlu ditutupi. KDRT adalah kejahatan, yang mirisnya, seringkali dilakukan oleh orang terdekat korban. Siapapun yang jadi korbannya, berhak mendapat perlindungan dari negara dan masyarakat," katanya, Selasa (17/1/23).

Dijelaskannya, UU No 23 tahun 2004 menggolongkan kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga, sebagai bagian dari KDRT.

Tapi, selama ini banyak korban yang cenderung diam atau menutupi kekerasan yang dilakukan oleh pasangan karena malu, atau karena alasan ekonomi yang masih bergantung pada pasangan.

”Jika KDRT terjadi pada wanita yang mapan ekonominya, dia masih bisa mencari bantuan. Tapi, bayangkan jika itu terjadi pada wanita yang tidak punya penghasilan, tidak punya keluarga yang melindungi dan tidak punya rumah sendiri selain bersama suami abusive," ujar Risa.

Baca juga: Progres Pembangunan Pasar Gede Klaten Mencapai 76 Persen, Ditargetkan Rampung Maret 2023

"Alhasil, dalam kasus yang parah, nyawa korban bisa terancam. Sehingga, mereka butuh shelter, butuh advokasi dan pendampingan. Di situ lah, negara harus hadir untuk memberikan perlindungan," tambahnya.

Oleh sebab itu, PSI DIY berharap, ke depannya pemerintah melalui kementerian terkait dan pihak berwajib, dapat membuka jalur aduan khusus atau hotline untuk wanita yang mengalami KDRT, termasuk menyediakan rumah singgah sementara bagi korban

"Hal ini sudah dilakukan di negara maju, kita masih tertinggal. Aduan di kepolisian hanya menyelesaikan masalah hukumnya, sementara masalah sosialnya belum ditangani maksimal," pungkasnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved