Nasional
Gubernur Papua Lukas Enembe Minta Popok XXL di Rutan KPK
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe meminta kepada pengacaranya untuk dibawakan popok hingga ubi Cilembu.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe meminta kepada pengacaranya untuk dibawakan popok hingga ubi Cilembu.
Permintaan itu disampaikan Lukas, ketika dijenguk pengacaranya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas, diketahui kini, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Petrus Bala Pattyona, pengacara Lukas Enembe menyebut, kliennya memang membutuhkan sejumlah barang tertentu, termasuk popok dan makanan.
"Ada kebutuhan-kebutuhan yang memang Pak Lukas butuhkan, yaitu pampers (popok), perlak, dan makanan,” ucap Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
“Sehingga tadi, kami agak lama di belakang harus menyiapkan, harus beli pampers, perlak, dan meminta supaya dibawakan ubi," sambungnya.
Ubi yang dibawakan untuk Lukas, adalah ubi Cilembu yang dibeli tak jauh dari Pomdam Jaya Guntur, yakni di daerah Pasar Rumput. Setelah membeli ubi tersebut, pihak Petrus meminta tolong kepada pemilik warung di belakang gedung KPK untuk merebusnya.
Empat anggota keluarga kemarin, mengunjungi Lukas di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Namun, yang baru diperbolehkan masuk rutan Elius Enembe, selaku adik Lukas.
"Untuk keluarga dijadwalkan hari ini. Sesuai permohonan kami ada empat orang diizinkan, tapi begitu verifikasi mengenai KTP, antara nama dengan KTP-nya berbeda, sehingga harus diganti namanya. Satu yang KTP-nya cocok sudah masuk itu Elius Enembe, itu adiknya Pak Lukas," tutur Petrus.
Pada kesempatan itu, Petrus juga menyangkal pernyataan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri yang menyebut, Lukas sudah bisa beraktivitas tanpa bantuan orang lain.
Menurut Petrus, untuk sekadar berjemur saja Lukas perlu dituntun. Bahkan, ia menyebut Lukas tidak bisa memakai popok sendiri.
"Jadi, kalau dibilang Pak Lukas melakukan aktivitas sendiri itu tidak benar, karena kebutuhan pamper aja itu dipasangin orang. Pampernya memang sebelum kami antar ini, menurut petugas KPK, menyiapkan cuma ukurannya kecil. Jadi, petugasnya bilang tolong disiapkan ukuran besar, ukuran XXL, udah kami siapkan," ujar Petrus.
Bisa Aktivitas Mandiri
Sebelumnya, KPK menyatakan Lukas sudah bisa melakukan aktivitas kesehariannya secara mandiri. Di dalam Rutan Pomdam Jaya Guntur, Lukas disebut, bisa makan hingga mandi tanpa diperbantukan orang lain.
"Informasi yang kami terima, tersangka LE (Lukas Enembe) dalam kondisi baik, stabil, bisa beraktivitas sendiri, misalnya makan, mandi dan lain-lain di dalam Rutan KPK," kata Ali, Senin (16/1/2023).
Ali menuturkan, tim dokter rutan KPK rutin memantau kesehatan Lukas Enembe. Obat yang dikonsumsinya, lanjutnya, juga diberikan sesuai prosedur.
"Ini seperti halnya perlakuan yang sama terhadap tahanan KPK lainnya. KPK pastikan seluruh hak-hak para tersangka dan tahanan KPK terpenuhi dan diberlakukan sama," tutur Ali.
Lukas Enembe sebelumnya ditangkap di sebuah rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat. Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya. Lukas Enembe kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura.
Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura. Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas Enembe diterbangkan ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit. Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara, menggunakan maskapai Lion Air. Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multiyears senilai miliaran rupiah.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda. Selain itu, emas hingga kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar diduga terkait perkara juga telah disita KPK.
Terbaru, lima orang terdekat Lukas Enembe dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri. Kelimanya diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan Lukas. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi, kelima orang itu antara lain, Yulce Wenda yang merupakan istri Lukas; Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto; dan Presiden Direktur PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) Gibbrael Isaak.
Atas tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK itu, pihak Lukas Enembe mengaku belum berencana mengajukan Praperadilan. Penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan pihaknya saat ini fokus pada kondisi kesehatan kliennya. "Oh tidak, kita belum mengajukan, belum memikirkan [Praperadilan]. Kita fokus Bapak Lukas sehat dulu," ujar Petrus. (tribun network)
Kominfo RI Pastikan Tindak Platform yang Promosikan Konten Negatif |
![]() |
---|
Jelang Purnatugas, Menparekraf Sandiaga Uno Rekomendasikan Kelanjutan ADWI |
![]() |
---|
Sandiaga Uno Tuangkan Catatan Kerjanya Lewat Buku 'Introducing Indonesia to The World' |
![]() |
---|
Jelang Pengumuman Kabinet Baru, Sandiaga Uno : Belum Ada Panggilan per Hari Ini |
![]() |
---|
PUKAT UGM : Presiden Jokowi Tidak Semangat Berantas Korupsi selama 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.