Tol Yogyakarta Solo

Tol Jogja-Solo Seksi 3 Melayang di Atas Ringroad Barat tapi Menjauh dari Mlangi

Jalan bebas hambatan sepanjang 38,57 kilometer itu bakal menjadi prioritas setela menyelesaikan pembebasan lahan di seksi 2 Tirtoadi hingga Trihanggo.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Santo Ari
Peta jalur tol Yogyakarta-Solo yang masuk wilayah Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta 

Sejauh ini tercatat ada 60 bidang di Kelurahan Tidar Utara, Kota Magelang terdampak pembangunan exitTol Jogja-Bawen.

Camat Magelang Selatan, Catur Adi Subagio mengatakan, posisi exit tol akan berada di dekat Kampung Dudan, Tidar Utara.

"Jadi, nanti berada di dekat kampung Dudan di belakang terminal, dekat vihara."ungkapnya.

Bagaimana menghitung proses ganti rugi?

Untuk wilayah Kelurahan Tidar Utara, proses musyawarah penetapan bentuk ganti rugi untuk pertama kalinya pun sudah berlangsung di Kantor Kelurahan Tidar Utara, pada Rabu (10/01/2023).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Jogja-Bawen Muhammad Mustanir mengatakan, wilayah Kota Magelang yang terdampak proyek exit Tol Jogja-Bawen sebanyak dua kelurahan yakni Tidar Utara dan Rejowinangun Utara.

"Total keseluruhan dari 85 bidang yang terdampak di Kota Magelang memiliki luasan 30.009 meter persegi atau sekotar tiga hektar. Itu untuk kebutuhan exit tol. Macam-macam ada bentuk rumah, tanah kosong,dan lainya,"terangnya.

Adanya proses musyawarah ini, dia berharap masyarakat bisa sepakat dengan hasil penilaian.

Sehingga, ketika nilainya sudah sepakat maka bisa diproses untuk tahapan selanjutnya pembayaran.

"Untuk, perkiraan pembayaran itu tergantung dikeluarkannya validasi dari ketua pelaksana. Dalam hal ini apabila berkas lengkap tidak ada catatan dari ketua pelaksana, jika dalam seminggu ini sudah dilakukan validasi dari kami ya paling tidak butuh waktu 1,5 bulan untuk dibayarkan,"terangnya.

Terpisah, tim appresial KJPP Toto Suharto dan Rekan, Ufik Kurniasih mengatakan, untuk tahap appresial di Kota Magelang sama seperti daerah lain, tetap mengacu pada undang-undang.

Jadi, setelah dilaksanakan tahapan yakni appresol maka dilanjutkan menyusun data normatif.

Setelah itu, data normatif diserahkan ke tim appresial untuk dilakukan penilaian. Dalam daftar normatif itu ada tanah, bangunan, tanaman, benda lain yang berkaitan dengan tanah yang tidak bisa dipindahkan.

Karena ini, pengadaan lahan maka nilainya penggantian wajar, yakni nilai fisik dan non fisik.

Misalnya, sawah yang terkena itu dihitung juga nilai mata pencahariannya. Kalau di kota per meter harganya variatif, tetapi kalau yang di jalan raya antara Rp6-7 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved