Penerapan Skema Pemilu Terus Berubah Dinilai Bisa Munculkan Konflik
Hingga kini, perubahan sistem pemilu sering terjadi, bahkan menjelang detik-detik pelaksanaan, terutama dalam penerapan pemilu
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sistem Pemilihan Umum (pemilu) di Indonesia dinilai masih labil dan belum menemukan cara tepat untuk memilih pemimpin.
Itu berpotensi untuk menimbulkan konflik di tingkat masyarakat hingga partai politik (parpol) sendiri.
“Satu catatan saya tentang sistem pemilu kita. Kira-kira, bisa tidak ya, sistem pemilu itu tidak diganti setiap lima tahun sekali?,” tanya Andi Sandi Antonius, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) saat berbincang dalam agenda Pojok Bulaksumur di selasar Kampus UGM, Kamis (12/1/2023).
Andi mengatakan hal tersebut untuk menanggapi wacana sistem proporsional tertutup yang sedang hangat dibicarakan sekarang.
Sebab, dengan digelarnya pemilu serentak di tahun 2024, muncul pertanyaan sistem seperti apa yang cocok untuk digunakan, mengingat akan ada banyak sekali caleg yang muncul di kertas suara.
Sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum yang hanya memungkinkan masyarakat memilih partai politiknya saja, bukan calon wakil rakyat secara langsung.
Saat pemilu dengan sistem ini, pemilih hanya mencoblos tanda gambar atau lambang partai dalam surat suara karena tidak tersedia daftar kandidat wakil rakyat di surat suara.
“Kita sepertinya tidak pernah mapan dengan satu sistem,” jelas dia.
Dia melihat fakta, hingga kini, perubahan sistem pemilu sering terjadi, bahkan menjelang detik-detik pelaksanaan, terutama dalam penerapan pemilu legislatif maupun eksekutif.
“Pascareformasi kita sangat sering setahun menjelang pemilu undang-undangnya diganti, sistemnya baru lagi. Ini ibaratnya gini, saya enggak bisa nyetir tapi saya salahkan mobilnya,” katanya.
Kondisi ini, lanjutnya, tak bisa diganggu gugat. Terlebih saat pengambil keputusan menetapkan kebijakan yang baru.
Alhasil, penerapan pemilu dengan sistem yang baru menjadi legal dan baku.
Sementara, untuk tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, pihaknya akan mengacu pada sistem proporsional terbuka, sehingga tiada penerapan kebijakan baru untuk Pemilu 2024.
“Kalau hari ini pembentuk undang-undang mengeluarkan undang-undang baru kita tidak bisa berbuat apa-apa. Tapi di negara-negara lain ada beberapa sistem yang diatur di konstitusi jadi tidak berubah,” ujarnya.
Andi turut menyoroti penerapan Pemilu manual, terutama dalam skema pemberian dan penghitungan suara.
Kondisi ini kerap menimbulkan konflik dengan dalih selisih dan validitas suara.
Padahal, menurutnya, pemilu bisa saja menggunakan skema e-voting, seperti pemilihan lurah (pilur) di Kabupaten Sleman beberapa waktu lalu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pemilu-2024.jpg)