Berita Kriminal
Oknum Polisi di Polres Pamekasan Dipatsuskan Propam Polda Jatim, Dilaporkan Jual Istri Sendiri
Penangkapan terhadapi Aiptu AR dilakukan oleh anggota Propam Polda Jawa Timur.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Bukannya memberantas kasus prostitusi, seorang oknum polisi yang seharusnya menjadi panutan masyarakat malah menjual istrinya sendiri kepada sejumlah rekannya sesama anggota kepolisian.
Oknum polisi berinisial Aiptu AR tersebut menjalankan aksinya sejak 2015 silam.
Karena sudah tidak tahan dengan perilaku sang suami, istri Aiptu AR, MH (41) akhirnya melaporkannya ke Propam Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penempatan Aiptu AR di Patsus Propam Polda Jawa Timur sejak Selasa (3/1/2023).
Kasus ini pun masih ditangani oleh pihak Propam Polda Jawa Timur.
Dikutip dari Surya.co.id, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan salah seorang anggota Sat Sabhara Polres Pamekasan yang ditempatkan di patsus tersebut.
Kasus yang dilaporkan terkait dengan pornografi dan asusila.
"Iya kurang lebih kasus asusila-lah. Pornografi-lah," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat ditemui awak media di lorong Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (6/1/2023).
"Iya (istri sah Aiptu AR)," lan jutnya.
Sementara itu Kabag Humas Polres Pamekasan Iptu Neneng Dyah mengungkapkan penangkapan terhadapi Aiptu AR dilakukan oleh anggota Propam Polda Jawa Timur.
Penangkapan itu terkait dengan kasus dugaan kekerasan seksual dan pesta narkoba.
Penangkapan terhadap Aiptu AR dilakukan anggota Bidang Propam Polda Jatim pada Selasa (3/1/2023).
"Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim," ujarnya di Mapolres Pamekasan, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: Polres Bantul Terima Laporan 16 Kasus Pencurian di Awal Tahun 2023
"Jadi, berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AR tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AR," jelas Neneng Dyah.
Kuasa hukum MH atau istri Aiptu AR, Yolies Yongky Nata mengatakan, Aiptu AR ditangkap setelah diadukan istrinya MH (41) dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Kamis (29/12/2022) silam.
Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan dua orang oknum anggota Polres Pamekasan lainnya, yakni Iptu MHD dan AKP H dalam kasus yang sama.
"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," ujar Yolies Yongky Nata.
Yongky menjelaskan, Aiptu AR dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika.
Kemudian, AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE dan kekerasan seksual, serta pesta seks.
Sedangkan, MHD dilaporkan atas perkara pemerkosaan.
"Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AR, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," ungkap Yongky.
Mengulas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan ketiga oknum tersebut, Yongky menerangkan, AKP H dilaporkan dalam perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada Aiptu AR untuk ditunjukkan ke MH dengan maksud bahwa AKP H ingin menyetubuhi MH.
Kemudian, Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli secara paksa MH yang bukan istrinya sendiri.
"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," terang Yongky.
Yongky menjelaskan kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada tahun 2020.
Namun yang diproses bukan pelaku utama.
Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 hingga 2022.
Aiptu AR selaku suami MH kerap mengajak teman di lingkaran anggota Polri, dan masyarakat biasa untuk menyetubuhi istrinya.
Bahkan, Aiptu AR kerap mengonsumsi obat terlarang dan narkoba sebelum melakukan aksi bersama teman-temannya.
"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," jelas Yongky. (*)
Riwayat Kasus Kriminal Iwan Wonosobo Sebelum Ditangkap Intel Kodam, Korem, Kodim |
![]() |
---|
Ungkap Kasus Pencurian Burung di Magelang, Delapan Ekor Burung Kerugian Rp5,4 Juta |
![]() |
---|
Pencuri Burung di Magelang Gasak 8 Sangkar, Total Kerugian Capai Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Uang Puluhan Juta Milik Juragan Tembakau Magelang Digasak Seusai Pulang dari Bank |
![]() |
---|
Kasus Kekerasan Jalanan di Klaten, Senjata yang Dipakai Bikin Ngeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.