Berita Kriminal

Masih Rezeki, Motor Januardi yang Hilang 2 Bulan Lalu Akhirnya Ditemukan, Polisi Tangkap Pencurinya

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Idham Mahdi, mengatakan aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan GN terbongkar karena terekam kamera CCTV.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Miftahul Huda
Kapolresta bersama jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta menunjukan barang bukti dan pelaku pencurian, Jumat (6/1/2023) 

"Kasus pencurian bermotor yang terjadi pada tanggal 25 Desember 2022, tepatnya di Klitren Gondokusuman Yogyakarta.  Berdasarkan laporan polisi tersebut kemudian penyedik mendatangi TKP kemudian olah TKP mencari CCTV guna mengungkap pelaku kejahatan tersebut," kata Kapolresta saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (6/1/2022)

Kemudian atas informasi dari rekaman CCTV tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku.

Selanjutnya penyidik bergerak ke wilayah Ambarketawang yang kemudian di sana penyidik mengamankan pelaku GN.

"Yang bersangkutan rupanya residivis dua kali, yang pertama kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2013, kemudian yang kedua pada tahun 2015 perkara penganiayaan di TKP Danurejan," jelasnya.

Idham mejelaskan, atas penangkapan laki-laki tersebut penyidik memperdalam keterangan dari pelaku.

Dari keterangan pelaku, ternyata ada enam TKP lain yang pernah menjadi sasaran untuk melakukan aksi pencurian yakni tiga TKP di kota Yogyakarta, 1 TKP ada di Bantul, dan 2 TKP di wilayah Sleman.

Dari hasil pengembangan perkara itu, pelaku mengaku sudah menyimpan lima sepeda motor yag berhasil ia curi.

"Penyidik berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor yang sampai saat ini masih ada. Jadi hasil pengembangan tersebut berhasil mengamankan lima sepeda motor dan kami akan koordinasikan kepada Polres Bantul dan Sleman terkait dengan LP (laporan) yang ada di sana untuk mencari korbannya nanti bisa menghubungi kami untuk bisa dikembalikan," jelasnya.

Modus yang dilakukan pelaku, ia memanfaatkan kelengahan masyarakat khususnya mereka yang lupa mengunci setang kendaraan bermotor yang diparkir di halaman rumah.

Begitu korbannya lengah, sepeda motor tersebut diambil oleh GN yang pada saat beraksi ia dibantu oleh rekannya dengan cara pelaku naik ke sepeda motor korban, lalu teman pelaku mengendari sepeda motor sambil mendorong sepeda motor curian itu menggunakan kaki yang diletakan pada push step motor korban.

"Masih ada satu lagi pelakunya yang saat ini masih dalam pengejaran," ungkap Idham Mahdi.

Pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 KUHP, kemudian pasal 362.

"Untuk pasal 363 sendiri ancaman hukumannya adalah 7 tahun dan untuk pasal 362 KUHP ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun," terang Idham Mahdi.

Pada saat GN diamankan beberapa barang bukti sudah disembunyikan oleh pelaku di Gamping dan di Gunungkidul.

"Kendaraan masih disimpan nanti memang mencari pembeli jika sudah ada dia akan jual. Eksekutor dia (GN) sendiri karena dia memang beralamat di wilayah Danurejan dan tahu mengetahui situasi sehingga mencari sasaran korban yang memang ada beberapa tempat di wilayah kota," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved