Perhatikan, Ini Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023 dari Kemenag
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) membuka lagi program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. (Tribunnews.com)
Halal
sertifikasi halal
Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementeri
BPJPH
Mahasiswa UMBY Dampingi KWT Ajukan Sertifikasi Halal Produk Olahan Ikan |
![]() |
---|
Sertifikasi Halal Jadi Mesin Ekonomi, UMKM DIY Didorong Percepat Pengurusan |
![]() |
---|
Kuota Sertifikat Halal di DIY Masih Tersisa 10 Ribu, Sosialisasi Digencarkan di Gunungkidul |
![]() |
---|
Halal Center UIN Sunan Kalijaga Kolaborasi dengan BPJPH, Siapkan Kapasitas SDM Halal yang Unggul |
![]() |
---|
BBPOM Yogyakarta Perketat Pengawasan Produk Mengandung Babi tapi Bersertifikat Halal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.