Perhatikan, Ini Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023 dari Kemenag

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) membuka lagi program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Editor: Agus Wahyu
IG @halal.indonesia
Kemenag kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dengan kuota 1 juta. Simak syarat dan cara daftarnya di sini. 

8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;

9. tidak menggunakan bahan berbahaya;

10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;

14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved