Perhatikan, Ini Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023 dari Kemenag

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) membuka lagi program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Editor: Agus Wahyu
IG @halal.indonesia
Kemenag kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dengan kuota 1 juta. Simak syarat dan cara daftarnya di sini. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) membuka lagi program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

"Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham, Minggu (1/1/2023), dikutip dari laman Kemenag.

Berbeda tahun sebelumnya, SEHATI 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Diketahui, pelaku usaha sudah bisa mendaftar sejak 2 Januari 2023.

Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.

"Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," tegas Aqil.

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023
Pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan di ptsp.halal.go.id atau aplikasi Pusaka. Melalui aplikasi Pusaka, pendaftar dapat melakukan tahap registrasi terlebih dulu, yakni membuat akun.

Setelah membuat akun, pendaftar dapat login di laman ptsp.halal.go.id. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa mengakses cara daftar sertifikasi halal gratis klik di sini.

Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023
Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved