Berita DI Yogyakarta Hari Ini

DVR CCTV dan Hard Disk Milik Jaksa KPK yang Dicuri Dibuang Tersangka ke Kali Winongo Yogyakarta

Sejumlah barang hasil curian diduga dibuang ke Kali Winongo , Jalan RE Martadinata, Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Tim Inafis Polda DIY melakukan identifikasi lokasi yang digunakan untuk membuang barang bukti hasil curian di rumah jaksa KPK di Kali Winongo, Kamis (5/1/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim Inafis Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY , melakukan identifikasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencari barang hasil curian yang dibuang oleh dua tersangka kasus pencurian di rumah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Yogyakarta.

Dua pelaku yakni SIP dan JN diminta menunjukan tempat dimana ia membuang sejumlah barang hasil curian yang diduga dibuang ke Kali Winongo , Jalan RE Martadinata, Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

"Jadi kegiatan kali ini adalah untuk menguji keterangan yang diberikan oleh tersangka, tersangka mengatakan bahwasanya barang buktinya dibuang ke salah satu sungai yang ada di wilayah Jogja," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, saat penelurusan lokasi pembuangan barang bukti, di Jembatan Serangan, Kamis (5/1/2023).

Pada saat membuang barang bukti hasil curian itu, tersangka tidak ingat lokasi persisnya.

Baca juga: 2 Tersangka Pencuri Laptop Milik Jaksa KPK Seorang Residivis

"Sehingga kami bawa yang bersangkutan untuk menunjukkan dimana dia membuang barang bukti tersebut. Dan dia tadi menunjukkan di sungai di sini (Kali Winongo) dan tentunya nanti akan kami lakukan pencarian lebih lanjut terhadap barang bukti tersebut," ujarnya.

"Keterangan dia barang buktinya dibuang yaitu DVR (digital video recorder) CCTV, hard disk, tas dan sebagainya," sambung Nuredy.

Kendati demikian, Polisi masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah laptop milik korban FAN yang merupakan seorang jaksa KPK itu ikut dibuang atau dijual.

Dijelaskan Nuredy, ada dua TKP yang dijadikan lokasi tersangka untuk membuang barang hasil pencurian dari rumah jaksa KPK itu.

"Ada dua, satu wilayah Jogja dan satu wilayah Jawa Tengah nanti akan telusuri lagi. Nanti akan kami infokan lebih lanjut begitu. Sementara dua tersangka ikut," jelasnya.

Polisi juga belum mengetahui motif SIP dan JN apakah mereka disuruh oleh orang tertentu untuk mengambil berkas-berkas atau data penting milik jaksa KPK.

"Masih belum. Nanti kami tindaklanjuti lebih lanjut. Itu yang akan menjadi materi penyidikan kita selanjutnya," jelasnya. 

Baca juga: 2 Pelaku Obok-obok Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta, Barang Penting Diambil Lalu Dibuang ke Sungai

Sebagai informasi, rumah seorang jaksa KPK inisial FAN dibobol maling pada Sabtu (24/12/2022) sore. 

Pencuri itu diketahui mengambil tas berisi laptop, serta hard disk, hingga ponsel di rumah FAN.

Dari informasi KPK, FAN merupakan Kasatgas pentuntutan diinstitusi KPK .

Dia masih dalam tugas menangani perkara, termasuk perkara suap penerbitan IMB apartemen yang menyeret eks Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Untuk diketahui tersangka SIP diamankan tim opsnal Ditreskmrimum Polda DIY pada Senin (2/1/2023) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua yakni JN yang dibekuk di Ciracas, Jakarta Timur. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved