Berita Sleman Hari Ini

Tanah Kalurahan dan Sultan Ground Terdampak Tol di Jogja Tak Dilepas, Pakai Metode Hak Pakai

Tanah Sultan Ground (SG) maupun tanah Kalurahan yang terdampak pembangunan jalan tol di Yogyakarta dipastikan tidak dilepas. Tetapi tetap boleh dimanf

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Sejumlah alat berat dalam proyek pembangunan jalan tol Jogja Bawen seksi 1 di seputar selokan Mataram di Banyurejo 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tanah Sultan Ground (SG) maupun tanah Kalurahan yang terdampak pembangunan jalan tol di Yogyakarta dipastikan tidak dilepas.

Tetapi tetap boleh dimanfaatkan untuk pembangunan jalan tol yang merupakan proyek strategis Nasional (PSN), menggunakan metode hak pakai melalui perjanjian para pihak. 

Hal itu diungkapkan Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno, pada Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Stadion Maguwoharjo Kejar Nilai Assesment Demi Bisa Gelar Pertandingan dengan Penonton

Menurut dia, ada 6 bidang tanah sultan ground yang terdampak pembangunan jalan tol Yogya-Bawen seksi 1.

Adapun, tanah Kalurahan berjumlah 38 bidang. Tanah berkarakteristik khusus tersebut telah dikeluarkan dari rencana pembebasan lahan.

Sebab, tanah SG dan tanah Kalurahan tidak dilepas tetapi pemanfaatnya menggunakan metode hak pakai melalui perjanjian para pihak. 

"Untuk itu, berkaitan dengan tanah karakter khusus, tanah Kalurahan dan tanah sultan ground, bisa diajukan Palelah (izin sementara) terlebih dahulu, sembari menunggu kebijakan dari Keraton," katanya. 

Palelah atau izin sementara dibutuhkan agar proses kontruksi pembangunan jalan tol bisa dilakukan di atas tanah sultan ground maupun tanah Kalurahan.

Izin tersebut digunakan sementara sembari menunggu mekanisme pemanfaat lahan yang akan diatur secara bertahap melalui perjanjian para pihak. 

Krido menjelaskan, pertimbangan mengapa SG dan tanah kalurahan tidak dilepas untuk pembangunan jalan tol karena tanah tersebut milik Kasultanan dan Kadipaten yang tidak boleh berkurang.

Menurut dia, Yogyakarta memiliki keistimewaan di bidang pertanahan.

Sebab itu, pelaksanaan pengadaan tanah di DIY meskipun digunakan untuk kepentingan umum dan proyek strategis nasional harus menyesuaikan Undang-undang 13/2012 tentang Keistimewaan DIY sehingga marwah keistimewaan terhadap tanah Kasultanan dan Kadipaten tetap dipertahankan. 

Baca juga: Dijamin Bikin Baper, Berikut Rekomendasi Drama Korea Romantis Tentang Kisah Cinta di Perkantoran

Metode hak pakai dipastikan juga diberlakukan bagi sultan ground dan tanah kalurahan yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Yogya-Solo.

Mekanismenya, akan diatur bertahap melalui perjanjian para pihak.

Sayangnya, mengenai perjanjian para pihak ini, Krido enggan menjelaskan detail. 

"Tunggu ya. Yang jelas pemilik tanah dan pemanfaat pengguna tanah," ujar Krido.

Mengenai hak pakai ini, pihaknya mengaku sudah menerima surat dari Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa.

Kemudian sudah diterbitkan juga untuk Kalurahan. Di antaranya, Kalurahan Sumberrejo dan Tambakrejo. (rif)

 

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved