Berita Purworejo

Sebanyak 80 PPK dari 16 Kecamatan di Purworejo Resmi Dilantik, Ini Tantangan Terbesarnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo resmi melantik dan mengambil sumpah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini
Proses pelantikan dan pengambilan sumpah 80 anggota PPK di 16 Kecamatan se-Kabupaten Purworejo pada Rabu (4/1/2023) di Gedung Ganeca Convention Hall. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo resmi melantik dan mengambil sumpah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 pada Rabu (4/1/2023). 

Pelantikan, pengambilan sumpah, dan pembacaan fatwa integritas para anggota PPK itu dilaksanakan di Gedung Ganeca Convention Hall, Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 

Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Dulrokhim, mengungkapkan, ada sebanyak 80 PPK yang dilantik pada pagi itu. 

Baca juga: Penjualan Daging Ayam di Pasar Baledono Purworejo Meningkat 4 Kali Lipat saat Malam Tahun Baru

Mereka akan ditugaskan selama 15 bulan ke depan, mulai dari 4 Januari 2023 - 4 April 2024, di 16 Kecamatan se-Kabupaten Purworejo, yang mana tiap kecamatan berisi 5 orang anggota PPK

Adapun puluhan anggota PPK yang dilantik itu terdiri dari 17 perempuan dan 63 laki-laki dengan persentase keterwakilan perempuan sebesar 23 persen. 

Meskipun keterwakilan PPK perempuan di Kabupaten Purworejo tidak mencapai target 30 persen. 

Namun, Dulrokhim berharap para petugas PPK terlantik tetap menjalankan 9 tugas pokok dengan jujur, adil, penuh integritas, ketulusan, dan keikhlasan demi mensukseskan pesta demokrasi 2024 mendatang. 

"Tugas utama PPK adalah membantu KPU dalam menyelenggarakan Pemilu, kalau tidak salah ada 9 tugas pokok PPK. Terdekat mereka akan membantu kami (KPU) merekrut Panitia Pemilihan Suara (PPS) tingkat desa/ kelurahan. Mulai dari menerima berkas, meneliti berkas yang memenuhi syarat, dan menyampaikan hasil ke KPU. Kemudian, KPU yang memutuskan kelolosan," jelas Dulrokhim kepada wartawan seusai acara, Rabu (4/1/2023). 

Menurutnya, Pemilu 2024 mendatang akan menjadi tantangan terbesar untuk para panitia penyelengara pemilu, termasuk PPK, PPS, dan KPPS. 

Pasalnya, dalam pesta demokrasi mendatang mereka harus menghadapi 5 jenis pemilu sekaligus, mulai dari memilih Presiden, Wakil Presiden, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten. 

"Menurut saya, tantangan terberat adalah ketika menyalin hasil perhitungan suara (C1) untuk disampaikan kepada saksi partai, panwaslu, dan dilanjutkan ke KPU lewat PPS dan PPK," ungkapnya. 

"Jika melihat Pemilu 2019 lalu kan yang meninggal dunia ada 550 orang se-Indonesia, sedangkan di Kabupaten Purworejo ada 17 orang masuk rumah sakit. Oleh karena itu, saat ini kami mengantisipasi dengan memberikan batasan umur untuk calon KPPS, minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun," imbuh dia.

Selain itu, Dulrokhim juga menyebut syarat kesehatan menjadi poin utama penilaian kelayakan atau pemenuhan syarat anggota PPK, PPS, dan KPPS.

Mereka harus mencantumkan hasil tes glukosa, tekanan darah, dan tidak memiliki penyakit bawaan, semisal jantung atau sakit kuning. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved