Berita Jogja Hari Ini

Pedagang Jalan Perwakilan Akui Kekancingan dari Keraton Yogya Sudah Dicabut Sejak 2000

Selama kurun waktu 22 tahun, di antara pemerintah, maupun Kraton, sama sekali tidak ada pembahasan dan komunikasi dengan pedagang .

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi Perwakilan (FKKP), Adi Kusuma Putra Suryawan, saat ditemui di Balai Kota Yogya, Rabu (4/1/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut pedagang di sepanjang Jalan Perwakilan menjalankan aktivitas usahanya secara ilegal.

Sebab, Keraton Yogyakarta tidak memberikan izin melalui surat kekancingan pada pedagang untuk membuka usaha di tanah Sultan Ground tersebut.

Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi Perwakilan (FKKP), Adi Kusuma Putra Suryawan, pun mengakui, bahwa kekancingan sudah dicabut sejak 2000 silam.

Hanya saja, selama kurun waktu 22 tahun, di antara pemerintah, maupun Kraton, sama sekali tidak ada pembahasan dan komunikasi dengan pedagang .

Baca juga: Sambangi Balai Kota Yogya, Pedagang Jalan Perwakilan Pulang dengan Tangan Hampa

"Selama 22 tahun itu kan tidak ada komunikasi dari Keraton dan Pemkot, apalagi provinsi (Pemda DIY) yang akan menggunakan tempat ini, akhirnya di situ ada sewa menyewa dan lain-lain. Jika sudah seperti ini, jadi tanggung siapa," urainya, Rabu (4/1/2023).

Diungkapkannya, terdapat 21 pelaku usaha di Jalan Perwakilan yang terdampak proyek Jogja Planning Gallery (JPG) tersebut.

Dari jumlah itu, hampir seluruh pedagang di sana harus membayarkan uang sewa lapak, sehingga jelas sangat dirugikan ketika pihak pemerintah menggulirkan upaya penggusuran.

"Hampir semua menyewa. Rata-rata semuanya itu menyewa. Kalau bilang yang dirugikan, ya, kami yang paling dirugikan. Kami yang menyewa dan kami yang kehilangan. Tapi, sampai saat ini kok tidak ada yang mau (tanggung jawab), kan begitu," keluhnya.

Baca juga: Usai Disterilkan dari Pedagang, Bangunan Pertokoan di Jalan Perwakilan Akan Segera Dibongkar

"Ketika kita ke Pemkot, malah dilarikan ke provinsi. Terus, ketika kita ke provinsi, dilarikan ke Pemkot. Ini siapa yang bertanggungjawab," tambah Adi.

Sebelumnya, pada Selasa (3/1/2023) lalu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pun mengaku tidak mengetahui bagaimana pedagang bisa berjualan di sana, padahal bangunan-bangunan di kawasan itu sudah dikunci.

Begitu pula dengan pelaku usaha yang membayar sewa, ia  tidak mengetahui, ke mana uang itu mengalir, dan siapa yang menyewakan.

"Karena disuruh pindah, pindah semua. Mereka kosong. Dikunci. Tinggal yang sebelah barat yang kebakar itu (Restoran Legian). Pada bisa masuk ke situ saya diam saja. Itu membongkar atau apa. Kalau ada yang narik duit siapa yang menarik," tambah Sultan. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved