Berita Jogja Hari Ini

Lampaui Target, Realisasi PBB Kota Yogyakarta 2022 Capai Rp97,2 Miliar

Pendapatan asli daerah dari sektor PBB berhasil menyentuh Rp97,2 miliar, atau 108,01 persen dari target Rp90 miliar yang ditetapkan.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

TRIBUNJOGJA.COM - Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) di Kota Yogyakarta sepanjang 2022 lalu menunjukkan tren yang cukup memuaskan.

Bagaimana tidak, pendapatan asli daerah dari sektor PBB berhasil menyentuh Rp97,2 miliar, atau 108,01 persen dari target Rp90 miliar yang ditetapkan.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta , Sumadi menuturkan, dilandasi oleh capaian tersebut, maka kenaikan target realisasi PBB pada 2023 pun bakal ditempuh.

Sejauh ini, pihaknya telah mematok target 2023 di angka Rp104 miliar, yang akan dimaksimalkan Pemkot Yogyakarya untuk urusan pemerintahan dan pembangunan.

Baca juga: Jelang Jatuh Tempo, Wajib Pajak Kota Yogya Antusias Ikuti Jemput Bola Pembayaran PBB

"Keberhasilan realisasi PBB yang tahun lalu sukses melebihi target, tentu patut diapresiasi. Tetapi, ini juga jadi tantangan tersendiri, karena pada 2023 targetnya naik sampai Rp104 miliar," katanya, Selasa (3/1/202)3.

Upaya menggenjot pajak daerah langsung ditempuh eksekutif, dengan menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun 2023 pada aparatur wilayah sejak Senin (2/1/23) silam.

Dengan begitu, ia berharap, capaian PBB pun bisa lebih maksimal dan tentu kembali melebihi targat yang ditetapkan.

Bukan tanpa alasan, Sumadi menyebut, PBB yang menjadi bukti sahih peran serta warga masyarakat dalam proses pembangunan daerah, wajib didorong.

Sebab, dalam membiayai setiap aktivitas dan belanja daerah, Pemkot  dituntut untuk mandiri dan tidak sekadar menggantungkan diri pada dana transfer pemerintah pusat.

"Tapi, Pemkot tidak hanya asal melakukan dorongan saja, ya, karena kami juga berkomitmen untuk memberi kemudahan bagi masyarakat, atau wajib pajak, dalam proses pembayaran pajak daerah," ujarnya.

"Kita terus berinovasi supaya publik semakin mudah membayar pajaknya. Mulai dari jemput bola di wilayah, loket di kemantren, kerja sama dengan perbankan dan aplikasi, hingga kantor pos," tambah Sumadi.

Baca juga: Jelang Jatuh Tempo, Realisasi Penerimaan PBB di Kota Yogya Belum Optimal

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta , Wasesa mengatakan, terdapat 96.426 lembar SPPT PBB yang diterbitkan tahun ini, dengan ketetapan Rp131,7 miliar.

Jumlah tersebut, lanjutnya, meningkat cukup drastis dibanding 2022, yang hanya 95.660 lembar. 

"SPPT langsung didistribusikan perangkat wilayah kepada seluruh wajib pajak di Kota Yogya. Harapannya, warga yang sudah menerima SPPT, segera membayarkan pajak, meski jatuh tempo masih 30 September," cetusnya.

Menurutnya, Pemkot Yogyakarta pun mematok target pendistribusian SPPT PBB dapat terselesaikan setidaknya pada 31 Maret 2023.

Sehingga ketika wajib pajak merasa ada data-data di SPPT yang dianggap kurang sesuai, bisa segera mengajukan pembetulan, lantaran hal itu berkaitan dengan nilai pajak.

"Sering terjadi, ya, pengajuan pembetulan dilakukan mendekati jatuh tempo, ini jadi kurang optimal. Dengan penyerahan SPPT PBB lebih awal, diharapkan dapat memberikan cukup waktu," terangnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved