Berita Jogja Hari Ini

Jelang Jatuh Tempo, Realisasi Penerimaan PBB di Kota Yogya Belum Optimal

BPKAD Kota Yogyakarta mencatat, hingga Agustus, realisasi penerimaan PBB baru 43,9 persen, atau sekitar Rp42,58 miliar.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

TRIBUNJOGJA.COM - Menjelang jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) Perdesaan dan Perkotaan pada 30 September 2022, Pemkot Yogyakarta mendorong seluruh wajib pajak di wilayahnya segera melakukan pembayaran.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta mencatat, hingga Agustus, realisasi penerimaan PBB baru 43,9 persen, atau sekitar Rp42,58 miliar.

Padahal, target penerimaan 2022 mencapai Rp97 miliar.

Baca juga: Dongkrak Daya Saing UMKM, Pemkot Yogya Luncurkan Program Jumat Berkah

"Makanya, kami mendorong para wajib pajak, agar segera membayar PBB. Jika pembayaran PBB melewati waktu jatuh tempo, otomatis dikenakan sanksi denda," ungkap Kepala BPKAD Kota Yogyakarta , Wasesa, Kamis (8/9/2022).

Bentuk sanksi berupa denda sebesar 2 persen per bulan dari nilai ketetapan, dengan maksimal denda adalah 48 persen.

Oleh sebab itu diharapkan wajib pajak membayar PBB sebelum jatuh tempo supaya tak kena denda.

"Biasanya memang wajib pajak membayarnya mendekati jatuh tempo. Jadi, September pembayaran PBB paling besar, mendekati batas akhir, baru bayar," cetusnya.

Baca juga: Tingkat Inflasi Kota Yogya Lampaui Nasional, Pemkot Yogya Canangkan Strategi Jangka Panjang

Guna memudahkan pembayaran PBB di masyarakat, BPKAD pun telah mengadakan pekan pembayaran pajak di wilayah.

Pekan pembayaran PBB tersebut digelar menjelang jatuh tempo pembayaran, dengan basis kelurahan.

"Kami lakukan pekan pembayaran PBB di wilayah, basisnya kelurahan. Sudah mulai setiap hari Rabu. Tempatnya, bisa di RW-RW, tapi basisnya kelurahan," terangnya.

Di samping itu, Pemkot Yogya juga semakin memudahkan pelayanan pembayaran PBB ini, dengan bersinergi bersama perbankan dan pihak terkait. Mulai dari BPD DIY, BNI, BRI, Bank Jogja, atau Gopay dan Tokopedia. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved