Dugaan Perselingkuhan Oknum Kepala Desa dan Guru di Magelang, Camat: Sanksinya Bisa Pemberhentian

Pasangan tidak sah itu merupakan oknum Kepala Desa di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, yang diduga berselingkuh dengan oknum guru perempuan

dok.istimewa
Ilustrasi perselingkuhan 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Camat Kajoran, Kabupaten Magelang, Supranowo, angkat bicara soal kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa di wilayah yang dibawahinya.

Dugaan kasus perselingkuhan ini terbongkar setelah beredarnya video amatir yang memperlihatkan seorang laki-laki dan perempuan  digerebek di sebuah hotel yang berlokasi di wilayah Kebumen, Jawa Tengah, pada Sabtu (31/12/2022) lalu.

Setelah diusut, ternyata pasangan tidak sah itu merupakan oknum Kepala Desa di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, yang diduga berselingkuh dengan oknum guru perempuan yang mengajar di sebuah sekolah dasar  (SD).

"Kami mendapatkan informasi itu pada Senin pagi (02/01/2023). Bahwa ada oknum Kepala Desa kami yang melakukan perbuatan tidak terpuji. Kami juga langsung mengecek ke lapangan meminta informasi dengan berbagai pihak di lapangan terkait kebenaran itu,"ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (03/01/2023).

Setelah mendapatkan informasi secara detail, pihaknya langsung berkoordinasi dengan BKPPD,  Dispermades, hingga Koordinator Wilayah.

Nantinya, hasil koordinasi tersebut yang akan disampaikan kepada atasan dalam hal ini yang dimaksud Bupati Magelang

"Dengan kejadian itu kami komunikasi dengan instansi terkait termasuk BKPPD, Dispermades hingga Koordinator Wilayah. Kemudian, kami juga menghaturkan ke pimpinan (Bupati). Hari ini, kami rencana bertemu beliau yang bersangkutan, saya panggil untuk meminta BAP- nya untuk diproses, kemudian menyampaikan ke atas,"tuturnya.

Untuk kasus seperti ini, lanjutnya, hukuman atau sanksinya bisa saja berbentuk tertulis, ringan, maupun sedang. Bahkan, untuk sanksi  terberatnya bisa dilakukan pemberhentian.

"Itu kan hukuman, kan sanksinya bisa tertulis bisa sedang, ringan, dan mungkin juga bisa pemberhentian. Tetapi saya tidak bisa menyampaikannya, karena yang menyampaikan itu dari Bupati. Tergantung nanti hasil dari laporan,"ujarnya.

Sebagai informasi, oknum Kepala Desa tersebut terpilih pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 2020 lalu.

Sedangkan untuk status pernikahan, oknum Kepala Desa tersebut diketahui sudah bercerai atau single parent.

Sementara, oknum guru perempuan diketahui sudah berkeluarga dan berstatus istri orang. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved