UPDATE Kasus Pencurian Rumah Jaksa KPK Di Yogyakarta: Polisi Bekuk Dua Tersangka Di Jakarta

Ini adalah kabar terbaru kasus pencurian di rumah Jaksa KPK di Yogyakarta. Pencuri membawa kabur laptop dan berkas sejumlah kasus.

Editor: ribut raharjo
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh
Ilustrasi pencurian 

TRIBUNJOGJA.COM - Ini adalah kabar terbaru kasus pencurian di rumah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Yogyakarta.

Pencuri membawa kabur laptop dan berkas sejumlah kasus yang tengah ditangani sang jaksa, FAN.

Polisi akhirnya berhasil membekuk dua tersangka pelaku pencurian tersebut.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Nur Edi Irwansyah membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya (tertangkap), Alhamdulillah," kata dia melalui pesan singkat, Senin (2/1/2023), dikutip Kompas.com.

Menurut Edi, penangkapan kedua tersangka dilakukan di sekitar DKI Jakarta.

"Anggota masih di lapangan untuk pengembangan dan penyelidikan, ada 2 tersangka," kata dia.

Meski membenarkan pihaknya telah menangkap dua tersangka, ia belum membeberkan secara detail kronologi penangkapan.

Kronologi detail baru akan disampaikan setelah jajarannya selesai melakukan penyelidikan.

"Untuk kronologis lengkapnya, setelah penyelidikan tuntas. Nanti akan difasilitasi humas untuk press release," jelas dia.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha menjelaskan, DVR yang berada di rumah FAN ikut digasak maling.

Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dengan menggunakan rekaman CCTV di sekitar rumah korban.

"Ada beberapa rekaman CCTV (yang diperiksa), intinya kami masih mendalami. Rekaman CCTV di sekitar TKP maupun di luar TKP," kata dia, setelah jumpa pers akhir tahun di Polresta Yogyakarta, Selasa (27/12/2022).

Ia menambahkan, barang-barang yang diambil adalah tas yang berisi laptop, hard disk eksternal, DVR, dan ponsel milik korban.

"Ponsel dan DVR juga diambil, posisinya di luar kamar korban," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved