Berita Kota Magelang Hari Ini

Sebanyak 5.000 Koleksi Arsip Statis di Kota Magelang Diubah ke Bentuk Digital

Perkembangan teknologi informasi yang pesat membuat bidang kearsipan di lingkungan pemerintah Kota Magelang ikut bertranformasi menjadi digital. 

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Nanda Sagita Ginting
Penampakan ruang pusat penyimpanan arsip Pemkot Magelang, pada Senin (02/01/2023) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Perkembangan teknologi informasi yang pesat membuat bidang kearsipan di lingkungan pemerintah Kota Magelang ikut bertranformasi menjadi digital

Arsiparis Penyelia Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Magelang, Wimaris Catur A mengatakan,sebanyak 5.000 koleksi arsip statis sudah diubah menjadi bentuk digital.

Sedangkan, total koleksi  arsip yang tersimpan di Disperpusip sebanyak 45.000 lembar.

Baca juga: Berikut Deretan Kalimat Kecewa Shin Tae-yong

"Adapun, target per tahun koleksi arsip dirubah ke digital atau dialih media sebanyak 1.000 arsip," tuturnya saat ditemui di kantornya pada Senin (02/1/2023).

Untuk proses perubahan arsip tertulis ke bentuk digital, lanjutnya, akan dilakukan bertahap.

Mengingat arsip yang diubah ke bentuk digital hanya arsip statis

"Arsip statis itu artinya arsip yang sifatnya permanen dan memiliki nilai kesejarahan. Jadi, tidak semua arsip bisa alihmediakan (diubah digital) dipilih yang memiliki nilai kesejarahan, seperti surat keputusan atau lembar daerah. Dari total arsip 45000 tadi, masih campuran antara arsip statis dan arsip inaktif, harus dipilah sehingga harus bertahap prosesnya,"ujarnya.

Di samping itu,kerusakan arsip yang disebabkan berbagai faktor turut menjadi tantangan untuk mengubah ke bentuk digital.

Ia mengatakan, supaya bisa terpakai agar informasinya tidak hilang maka arsip-arsip ini harus melewati proses preservasi arsip atau pelestarian arsip.

"Preservasi ini biasanya menggunakan tisu Jepang dan lem untuk  mempertahankan informasinya agar tidak hilang,"ungkapnya.

Namun, selama ini pihaknya memilih memakai pihak ketiga karena proses preservasi memiliki anggaran yang besar.

Baca juga: PAD Sleman 2022 Lampaui Target, Inovasi Bayar Pajak Pakai QRIS Lebih Dioptimalkan lagi di 2023 

Disebutkannya, untuk 1 lembar arsip yang akan di-preservasi membutuhkan biaya sekitar Rp35 ribu.

"Terakhir, pada tahun 2020 kami sudah melakukan preservasi sebanyak 1.000 lembar," urainya. (ndg)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved