Guru SD di Wonogiri Depresi Terjerat Pinjol, Awalnya Utang Rp3 Juta, Akhirnya Bengkak jadi Rp90 Juta

NR yang terus-terusan mendapatkan teror dan ditagih akhirnya memilih pergi ke kantor polisi untuk meminta solusi atas kasus yang dialaminya.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
ISTIMEWA/TRIBUN JOGJA
Grafis Lika Liku Pinjol. 

TRIBUNJOGJA.COM, WONOGIRI - Seorang guru SD di Kabupaten Wonogiri kelimpungan karena terus-terusan ditagih oleh pinjol. Guru berinisial NR (36) tersebut akhirnya meminta solusi ke polisi atas permasalahannya yang terjerat pinjol hingga puluhan juta.

NR mengaku awalnya hanya memimjam uang dari Pinjol tak lebih dari Rp 3 juta.

Namun karena gali lubang tutup lubang, nilai pinjaman dari pinjol mencapai lebih dari Rp 90 juta.

NR yang terus-terusan mendapatkan teror dan ditagih akhirnya memilih pergi ke kantor polisi untuk meminta solusi atas kasus yang dialaminya.

NR akhirnya datang ke Polres Wonogiri pada Jumat (23/12/2022) lalu.

Dikutip dari Tribunsolo.com, kasus jeratan pinjol yang dialami oleh seorang guru di Kabupaten Wonogiri ini bermula saat NR terdesak kebutuhan pada Juni 2022 lalu.

Karena sudah kehabisan akal, NR akhirnya mencari jalan pintas dengan meminjam uang melalui pinjol.

Pertama kali dia meminjam uang melalui aplikasi Easycah, pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

NR mengaku saat itu meminjam uang sekitar Rp 3 juta, dengan tenor atau jangka penyelesaian cicilan sebelum jatuh tempo, selama dua pekan.

“Jujur saja saya pinjam itu karena lagi butuh uang, kepepet untuk kebutuhan sehari-hari,” kata dia, kepada TribunSolo.com.

Namun hingga batas akhir pelunasan pinjaman, NR ternyata belum bisa membayarnya.

Karena bingung mencari uang dalam waktu yang cepat, NR akhirnya kembali mengambil jalan pintas dengan meminjam melalui aplikasi pinjol lainnya.

Baca juga: Satu Warga Sleman Jadi Korban Serangan Tawon Vespa, Badannya Menggigil hingga Akhirnya Meninggal

NR akhirnya melakukan tindakan gali lubang tutup lubang untuk melunasi pinjamannya tersebut.

Hingga Oktober 2022, nilai pinjamannya yang awalnya hanya Rp 30 juta membengkak menjadi puluhan juta.

"Saking banyaknya aplikasi pinjol legal yang saya gunakan, saya tidak bisa lagi registrasi di aplikasi pinjol legal, nama saya terblokir. Padahal saya harus melunasi utang-utang kepada aplikasi pinjol sebelumnya,” aku NR.

Tak kehilangan akal, NR kemudian mengunduh aplikasi pinjol ilegal yang belum terdaftar di OJK.

Di aplikasi itu, NR berhutang sebesar Rp 2 juta, tapi hanya setengah yang ia terima.

Adapun tenor dari aplikasi itu hanya sepekan, namun sebelum jatuh tempo, NR sudah ditagih melalui pesan singkat dan sambungan telepon.

Aksi gali lubang tutup lubang kembali dilakukan NR, ia lantas meminjam uang dari di aplikasi yang sama, namun produk yang berbeda secara berulang, hingga akhirnya ia mempunyai tunggakan sebesar Rp 40 juta.

“Jadi untuk melunasi utang di satu produk pinjol ilegal itu, saya harus pinjam di dua produk pinjol ilegal lain di dalam aplikasi itu. Per hari ini sudah ada 45 produk yang saya lunasi, ada beberapa yang belum," jelasnya.

Yang membikin parah, jika sudah jatuh tempo namun belum bisa melunasi, maka tenornya diperpanjang. Setiap perpanjangan tenor, utang NR bertambah Rp 800-900 ribu.

Dia mengaku juga mendapat teror melalui pesan dan telepon. Aplikasi itu juga menyebarkan data privasi NR ke kontak yang ada di handphone-nya.

"Mereka menyabarkan foto KTP saya dan foto saya,” katanya.

Segala usaha sudah NR lakukan agar terlepas dari jerat pinjol. Ia sudah menjual dua sepeda motor matic untuk melunasi hutangnya.

Namun itu belumlah cukup, sehingga ia mengaku keadaan itu berdampak ke kondisi psikologis dan sosialnya. Sebab jika dihitung hutang dia mencapai lebih dari Rp 90 juta.

"Saya depresi, tidak tahu lari kemana. Jujur saya sempat ingin menyerah dengan hidup ini. Saya ceritakan ke keluarga baru kemarin," jelasnya.

"Syukur keluarga mendukung saya walaupun sempat kaget. Saya dianjurkan untuk lapor ke Polisi. Alhamdulillah setelah dari sini mulai tenang," imbuh dia.

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono menuturkan NR tidak melaporkan secara resmi kejadian itu. NR hanya mengadu dan meminta solusi.

"Kami mengimbau masyarakat bisa hati-hati saat hendak meminjam uang lewat pinjol. Harus diperhatikan resikonya, dicek sudah berizin atau terdaftar di OJK atau belum. Jangan sampai pakai yang ilegal," ujar Iwan.

Soal teror yang diterima NR, Iwan mengaku belum bisa berbuat banyak. Kendati demikian, Polisi siap jika NR membutuhkan bantuan, Polisi juga siap bertindak jika NR mendapat ancaman fisik.

"Hal tersebut kasus perdata. Karena itu yang bersangkutan perlu melunasinya. Terkait ancaman, jika memang jiwa merasa terancam bisa melapor ke polisi," tandas dia. (*)

 

 

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved