Sebelum Ajukan Pinjaman Online, Cek Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK Juli 2025
Ingin terhindar dari penipuan pinjaman online (pinjol) dengan bunga mencekik? Pastikan perusahaan pinjol tersebut resmi berizin OJK
TRIBUNJOGJA.COM - Ingin terhindar dari penipuan pinjaman online (pinjol) dengan bunga mencekik?
Pastikan perusahaan pinjol tersebut resmi atau legal dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut adalah daftar terbaru pinjol atau pindar resmi (legal) berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Juli 2025 dinukil dari Kompas.com via website OJK:
1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman
2. Amartha, PT Amartha Miko Fintek
3. Dompet Kilat, PT Indo FinTek
4. Boost, PT Creative Mobile Adventure
5. Toko Modal, PT Toko Modal Mitra Usaha
6. Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup
7. KTA Kilat, PT Pendanaan Teknologi Nusa
8. Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia
9. Maucash, PT Astra Welab Digital Arta
10. Finmas, PT Oriente Mas Sejahtera
11. KlikA2C, PT Aman Cermat Cepat
12. Akseleran, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
BPR di Bantul Digugat Nasabah karena Ambil Foto Tanpa Izin, Perbarindo DIY: Ada Aturan OJK |
![]() |
---|
OJK Dorong BPD Bertransformasi untuk Meningkatkan Daya Saing |
![]() |
---|
Mahasiswa UGM Diajak Kelola Keuangan dengan Bijak, Jangan FOMO |
![]() |
---|
AAJI Berikan Tips Mengatur Keuangan untuk Mahasiswa UGM, Tingkatkan Literasi Sejak Dini |
![]() |
---|
OJK DIY Sebut Payment ID Bisa Jadi Parameter OJK Dalam Menyalurkan Pendanaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.