OJK Minta Korban Teror Pinjol Lapor Polisi

Ambulans hingga Pemadam Kebakaran di Sleman mendapat telepon fiktif dari pinjaman online (pinjol). 

Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
LAPORKAN TERO PINJOL - Kepala OJK DIY, Eko Yunianto. Ambulans hingga Pemadam Kebakaran di Sleman mendapat telepon fiktif dari pinjaman online (pinjol).  
Ringkasan Berita:
  • Ambulans hingga Pemadam Kebakaran di Sleman mendapat telepon fiktif dari pinjaman online (pinjol). 
  • Modusnya, penelpon meminta bantuan untuk evakuasi pasien, mengantarkan jenazah, hingga evakuasi ular sesuai alamat dan nama nasabah pinjol.
  • Namun saat petugas tiba di lokasi, tidak ada laporan yang harus ditindaklanjuti alias fiktif.

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ambulans hingga Pemadam Kebakaran di Sleman mendapat telepon fiktif dari pinjaman online (pinjol). 

Modusnya, penelpon meminta bantuan untuk evakuasi pasien, mengantarkan jenazah, hingga evakuasi ular sesuai alamat dan nama nasabah pinjol.

Namun saat petugas tiba di lokasi, tidak ada laporan yang harus ditindaklanjuti alias fiktif. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Eko Yunianto mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan peristiwa tersebut dilakukan oleh pinjaman online ilegal. Sehingga masih perlu dipastikan kembali.

Ia menyebut pijaman daring (pindar) legal dan berizin OJK harus mengikuti dan mematuhi tata cara penagihan yang diatur.

Perusahaan pindar juga tidak diperbolehkan melakukan penagihan melalui teror. Sedangkan pinjol ilegal, tidak berizin OJK.

"Apakah itu indikasi pinjol ilegal, saya tidak berani mengatakan.  Harus diusut lebih lanjut, karena bisa saja faktor dendam, sakit hati atau pinjaman pribadi antarteman juga bisa menjadi pemicu," katanya, Kamis (23/4/2026).

Laporkan tukang teror

Eko menerangkan masyarakat yang mendapatkan teror perlu melaporkan ke pihak yang berwajib. 

Begitu pula dengan pihak ambulans dan Pemdam Kebakaran yang mendapatkan telepon fiktif dari sosok yang mengaku pinjol.

"Ya (melapor polisi) itu sudah unsur penipuan yang mesti dilaporkan kepada pihak berwajib. Dengan asumsi teror itu dilakukan pinjol ilegal, maka yang semestinya yang akan menindaklanjuti pihak yang berwajib," terangnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas sebelum mengakses pinjaman online. Hingga triwulan I 2026, pihaknya mencatat ada 88 aduan pinjol ilegal.

"OJK selalu mengingatkan kepada masyarakat apabila menggunakan pinjaman online pastikan dari perusahaan pindar, yang berizin dari OJK. Kalau pindar maka hanya boleh mengakses 3 hal yaitu kamera, mikrofon dan lokasi saja," imbuhnya. 

Baca juga: Damkar Sleman Terima Telepon Evakuasi Ular, Ternyata Panggilan Fiktif dari Pinjol, Pelaku Diburu

Baca juga: Bisa-bisanya Ada Pinjol Telepon Ambulans untuk Tagih Utang Nasabah di Sleman

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved