Harga Rokok Terbaru

Daftar Harga Rokok Terbaru 1 Januari 2023, SKM Golongan 1 Golongan I Rp 2.055 Per Batang

harga rokok eceran resmi mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2023 kemarin setelah pemerintah menaikan cukai tembakau

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
dok.kontan
Dok.Ilustrasi kenaikan harga rokok 

TRIBUNJOGJA.COM - Bagi perokok, dipastikan akan mengeluarkan uang lebih banyak mulai 1 Januari 2023. Sebab, harga rokok eceran resmi mengalami kenaikan per 1 Januari 2023 ini.

Kenaikan harga rokok ini merupakan imbas dari kebijakan pemerintah yang menaikan cukai tembakau sebesar 10 persen dan rokok elektrik sebesar 15 persen selama dua tahun ke depan atau multiyears. 

Tak hanya itu, pemerintah juga menaikan tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen untuk berlaku lima tahun 2023-2027. 

Pemerintah memutuskan untuk menaikan tarif cukai rokok sebagai upaya untuk mengendalikan konsumsi rokok serta produksi rokok di Tanah Air.

"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ucap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dikutip dari pemberitaan Kompas.com. 

Dalam penetapan cukai tembakau, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. 

Pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada 2020-2024. 

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. 

Bahkan, konsumsi rokok masyarakat melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

Berikut daftar harga rokok terbaru per 1 Januari 2023 

Berikut rincian harga eceran rokok per batang yang mulai berlaku tahun ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022: 

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM) 

Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang.

 Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang  

Baca juga: Aturan Baru Pajak Penghasilan, Berikut Penjelasan Menkeu Sri Mulyani dan Simulasi Penghitungannya

2. Sigaret Putih Mesin (SPM) 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved