Berita Kriminal

Kronologi Abang Cilok di Probolinggo Nodai Siswi SMP yang jadi Langgannya, Pelaku Rayu Korban

Seorang abang cilok di Kota Probolinggo Jawa Timur tega menodai seorang siswi SMP yang menjadi langganannya.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Polres Probolinggo Kota
Polisi tengah memeriksa NEP (34). Warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo itu merudapaksa pelajar SMP. 

Awalnya korban menolak ajakan pelaku.

Namun karena terus didesak pelaku, korban akhirnya meng-iyakan ajakan itu.

Di hotel, korban dipaksa pelaku untuk berhubungan badan.

"Pelaku telah merudapaksa korban sebanyak tiga kali," terangnya.

Setelah kasus pencabulan ini terungkap, ibu korban pun langsung melaporkan kasus rudapaksa ini ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota.

Tak lama seusai ibu korban laporan, personel Sat Reskrim meringkus NEP.

"Dari hasil Visum Et Repertum, pemeriksaan saksi saksi dan pengumpulan alat bukti, akhirnya kami lakukan penahanan terhadap tersangka," sebutnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kami berpesan kepada orang tua untuk memonitor kegiatan anaknya baik itu di gawai maupun pergaulannya agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.(*)

 

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved