Berita Sleman Hari Ini

Polisi yang Lepaskan Tembakan Peringatan dan Diduga Kena Kepala Bocah 4 Tahun di Ngaglik Dimutasi 

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, anggota Polri yang melepaskan tembakan peringatan dan diduga mengenai bocah 4 tahun di Ngaglik

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, anggota Polri yang melepaskan tembakan peringatan dan diduga mengenai bocah 4 tahun di Ngaglik telah dimutasi.

Anggota dari Polsek Ngaglik tersebut dimutasi menjadi Pama (perwira pertama) di Polresta Sleman. 

"Yang bersangkutan sudah dimutasi menjadi pama Polresta Sleman," kata Yuliyanto di Mapolda DIY, Jumat (30/12/2022). 

Baca juga: Bupati Gunungkidul Optimistis Target PAD Wisata 2022 Tercapai

Ia mengatakan, mutasi menjadi pama Polresta Sleman bukan berarti anggota tersebut ditempatkan menjadi pelayan markas (Yanma).

Tetapi, anggota tersebut untuk saat ini sedang tidak menempati posisi jabatan. Senjata yang digunakan saat melakukan tembakan peringatan juga sudah diamankan.

Senjata api tersebut berjenis revolver. 

Disinggung, apakah proyektil yang ditemukan di kepala bocah 4 tahun ini sudah bisa dipastikan milik anggota polisi, Yuli menyampaikan, jika Kapolresta Sleman sudah memberikan keterangan identik dengan senjata milik anggota polisi berarti hasil uji labfor sudah keluar dan karena secara saintifik sudah dinyatakan identik, berarti itu memang dari senjata anggota polisi.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa menyimpulkan.

Apakah, yang bersangkutan melanggar kode etik Polri atau melanggar disiplin.

Apabila, anggota tersebut dinyatakan melanggar kode etik maka sanksi yang diberikan bisa dalam bentuk pemberhentian dengan hormat (pdh); pemberhentian tidak dengan hormat (ptdh); bisa juga meminta maaf ataupun mengikuti ulang pendidikan. 

"Kalau misalnya (melanggar) disipilin ya bisa patsus (penempatan di tempat khusus). Bisa juga yang lain. Saya (sekarang) belum mendapatkan informasi apakah ini pelanggarannya di etika atau di disiplin. Masih berproses terus," kata Yuliyanto. 

Mantan Kapolres Sleman dan Kapolres Kulon Progo ini mengatakan bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY sudah memeriksa 20 orang dalam perkara tersebut.

Dari 20 orang yang telah diperiksa, 10 di antaranya berasal dari anggota polisi dan 10 lainnya dari warga sipil.

Meski demikian, sampai saat ini belum ada sanksi yang diberikan, karena masih berproses.

Baca juga: Propam Polda DIY Periksa 20 Orang Terkait Kasus Bocah di Sleman yang Terkena Proyektil

Apakah anggota polisi yang melepaskan tembakan peringatan tersebut, melanggar kode etik atau melanggar disiplin. 

"Propam Polda sudah memeriksa 20 orang dan sedang dilakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan itu. Nanti kalau misalnya unsur unsurnya terpenuhi. Apakah itu melanggar etika atau melanggar disiplin, nanti pasti akan dilakukan penindakan terhadap yang bersangkutan," katanya. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved