Berita Sleman Hari Ini

Propam Polda DIY Periksa 20 Orang Terkait Kasus Bocah di Sleman yang Terkena Proyektil

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY sudah memeriksa 20 orang dalam perkara bocah 4 tahun yang di kepalanya ditemukan proyektil diduga

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY sudah memeriksa 20 orang dalam perkara bocah 4 tahun yang di kepalanya ditemukan proyektil diduga tembakan peringatan yang dilepaskan oleh anggota polisi di Ngaglik.

Sampai saat ini belum ada sanksi yang diberikan, karena masih berproses.

Apakah anggota polisi yang melepaskan tembakan peringatan tersebut, melanggar kode etik atau melanggar disiplin. 

Baca juga: Pos Kesehatan Nataru di Kota Yogyakarta Layani Vaksinasi Covid-19 Sampai Awal 2023, Ini Lokasinya

"Propam Polda sudah memeriksa 20 orang dan sedang dilakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan itu. Nanti kalau misalnya unsur unsurnya terpenuhi. Apakah itu melanggar etika atau melanggar disiplin, nanti pasti akan dilakukan penindakan terhadap yang bersangkutan," kata Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, di Mapolda DIY Jumat (30/12/2022). 

Dari 20 orang yang telah diperiksa, 10 di antaranya berasal dari anggota polisi.

Sedangkan 10 lainnya dari warga sipil.

Yuliyanto mengatakan, jumlah orang yang diperiksa kemungkinan masih bisa bertambah.

Melihat perkembangan hasil pemeriksaan yang saat ini masih berproses.

Senjata yang digunakan oleh anggota Polri saat melakukan tembakan peringatan di Ngaglik juga sudah diamankan.

Senjata api tersebut berjenis revolver. Disinggung, apakah proyektil yang ditemukan di kepala bocah 4 tahun ini sudah dipastikan milik anggota polisi, Yuli menyampaikan, jika Kapolresta Sleman sudah memberikan keterangan identik dengan senjata milik anggota polisi berarti hasil uji labfor sudah keluar dan karena secara saintifik sudah dinyatakan identik, berarti itu memang dari senjata anggota polisi.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa menyimpulkan. Apakah, yang bersangkutan melanggar kode etik Polri atau melanggar disiplin.

Apabila, anggota tersebut dinyatakan melanggar kode etik maka sanksi yang diberikan bisa dalam bentuk pemberhentian dengan hormat (pdh); pemberhentian tidak dengan hormat (ptdh); bisa juga meminta maaf ataupun mengikuti ulang pendidikan. 

"Kalau misalnya (melanggar) disiplin ya bisa patsus (penempatan di tempat khusus). Bisa juga yang lain. Saya (sekarang) belum mendapatkan informasi apakah ini pelanggarannya di etika atau di disiplin. Masih berproses terus," kata dia. 

Diketahui, peristiwa bocah 4 tahun berinisial JM diduga terkena tembakan peringatan yang dilepaskan polisi ini terjadi Minggu, 18 Desember 2022 lalu.

Saat kejadian, sejumlah anggota polisi dari Polsek Ngaglik sedang berupaya meredam perbuatan onar yang terjadi di Panggungsari.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved