Simak! Ini Pesan Dishub Kota Yogyakarta Agar Terhindar dari Aksi 'Nuthuk' Tarif Parkir

Selain memberi penekanan pada para jukir, pihaknya pun meminta pelancong agar memarkirkan kendaraan di TKP resmi.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Tribun Jogja
IlustrasI: Parkir Abu Bakar Ali (ABA) Yogyakarta 

Dijelaskannya, selaras aturan yang tertera dalam Perda No 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, semua lokasi perparkiran resmi di Kota Yogyakarta pun sudah menerapkan tarif dasarnya secara normal.

"Sepeda motor Rp2 ribu, semua kawasan, 1, 2 dan 3. Roda empat Rp3 ribu, ya, yang tepi jalan umum. Kalau yang TKP, misal ABA Senopati, Ngabean dan Limaran, biasanya progresif itu," tandas Hanarto.

"Biasanya satu jam pertama segitu, kemudian jam berikutnya naik 50 persen. Kalau untuk bus itu rata-rata Rp75 ribu, ya, yang ukurannya besar, kalau bus tanggung Rp40 ribu," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved