Dukung Verifikasi Ulang, Partai Ummat DIY Optimis Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
DPW Partai Ummat DI Yogyakarta optimis parpolnya masih berpeluang lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - DPW Partai Ummat DI Yogyakarta optimis parpolnya masih berpeluang lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut selaras dengan proses mediasi Bawaslu yang mempertemukan KPU dan jajaran Partai Ummat dengan kesepakatan verifikasi ulang di NTT dan Sulawesi Utara.
Ketua DPW Partai Ummat DIY, Dwi Kuswantoro, mengungkapkan pihaknya mendukung penuh langkah DPP untuk segera menyelesaikan proses verifikasi perbaikan sesuai tenggang waktu yang ditentukan.
Bukti dukungan ini, tandasnya, ditunjukan dengan menggalang dana dengan cara patungan untuk membantu kelancaran proses verifikasi ulang.
"Partai Ummat ini semuanya dari nol, berdiri dengan dana kader sendiri, ingin menjadi bagian dari upaya mewujudkan demokrasi. Jadi, sudah seharusnya kami didengarkan, kami yakin hakekatnya partai ini secara struktural siap," ucapnya, Kamis (22/12/2022).
Menurutnya, keputusan verifikasi ulang menjadi angin segar bagi Partai Ummat DIY untuk menjadi peserta dalam Pemilu 2024, karena diyakini kesiapan partainya jauh lebih mantap dibanding parpol baru lainnya.
Selain itu, Dwi melihat, langkah verifikasi ulang ini sebagai bagian dari mewujudkan demokratisasi, karena siapa pun memiliki hak mendirikan partai politik.
Ia menegaskan, seluruh pengurus daerah saat ini sedang fokus membantu dua DPW, yaitu Sulut dan NTT yang hanya punya waktu singkat dalam verifikasi ulang.
Tidak hanya dukungan moral, namun secara material juga turut digelontorkan, mengingat proses verifikasi ulang membutuhkan akomodasi.
"Kami dari DIY juga melakukan bantingan, donasi untuk membantu dua daerah yang sedang dilakukan verifikasi ulang. Bahkan, ada beberapa tokoh yang beliau bukan bagian dari Partai Ummat di struktural, tapi ikhlas memberikan donasi," katanya.
Seperti diketahui bersama, Partai Ummat merupakan satu-satunya partai politik yang dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh KPU.
Namun, kemudian partai besutan Amien Rais tersebut mengajukan gugatan sengketa KPU ke Bawaslu RI dengan menggandeng mantan Wamenkumham Denny Indrayana. (*)