Berita Sleman Hari Ini

Syarat Pesta Kembang Api di Kabupaten Sleman, Harus Izin Polisi

Pihak yang akan menyelenggarakan pesta kembang api setidaknya bisa mengurus perizinan kepada pihak yang berwenang.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Neti Istimewa Rukmana
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo sedang menjelaskan persyaratan pelaksanaan pesta kembang api di Kabupaten Sleman seusai menghadiri acara di Graha Sarina Vidi, Rabu (21/12/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tidak memberikan larangan bagi masyarakat yang hendak mengadakan Pesta Kembang Api saat pergantian tahun baru 2023.

"Diperbolehkan," kata Bupati Sleman , Kustini Sri Purnomo kepada wartawan saat bertemu di Graha Sarina Vidi, Rabu (21/12/2022).

Akan tetapi, ia menganjurkan kepada warga yang hendak mengadakan pesta kembang api untuk memproses izinnya.

"Tetap ada persyaratannya, karena memang sistemnya sudah beda seperti dulu ( saat adanya pandemi Covid-19 )," jelas dia.

Baca juga: Pemkab Sleman Dorong Pacuan Kuda Kepang sebagai Olahraga Kesenian Khas Sleman

Sehubungan adanya prediksi jumlah wisatawan di DI Yogyakarta yang mencapai tujuh juta, Bupati menilai hal itu akan membawa efek bagi pariwisata di Kabupeten Sleman .

"Sehingga kami persiapkan (tempat-tempat wisata) untuk wisatawan," ucapnya.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman Ishadi Zayid mengatakan, pada prinsipnya Pemkab Sleman tidak melarang pelaksanaan Pesta Kembang Api , namun bagi pihak yang akan menyelenggarakan pesta kembang api setidaknya bisa mengurus perizinan kepada pihak yang berwenang.

"Untuk pesta kembang api izinnya ke kepolisian, dimulai dari Polsek setempat," ucapnya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved