ADVERTORIAL
Pemkab Purworejo Apresiasi Peran Ketua RT dan RW Lewat Program Insentif
Pemberian insentif bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada mereka yang telah membantu mensosialisasikan program kerja dan kebijakan pemerintah.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Sementara untuk Ketua RW yang menerima insentif di tingkat desa ada 1.522 orang dan 320 orang di kelurahan.
Sesuai keputusan Bupati Purworejo , jumlah insentif yang diterima masing-masing Ketua RT dan RW sebesar Rp250 ribu.
Baca juga: Kenalkan Produk UMKM Lewat Pameran Purworejo UKM Bisnis Festival Expo 2022
Dalam prakteknya, insentif itu diberikan oleh Kepala Desa (Kades) setiap satu bulan sekali.
Namun, mekanisme pencairan dana dari DP3APMD Kabupaten Purworejo harus melalui proposal permohonan dari Kepala Desa yang diadakan setiap 4 bulan sekali (Cawu).
Waktu pengajuannya pun berlangsung satu minggu sebelum Cawu berikutnya dimulai.
Misal, pada minggu ketiga Desember 2022, para Kades harus sudah mengajukan proposal permohonan insentif untuk Januari, Februari, Maret, dan April 2023 (Cawu 1).
"Jadi, desa mengajukan proposal permohonan insentif RT RW percawu atau setiap 4 bulan sekali. Kemudian uang akan ditransfer ke rekening kas desa (RKD), nantinya Kades akan memberikan insentif tersebut kepada Ketua RT dan RW tiap satu bulan sekali, sepanjang desa tertib (mengajukan proposal sesuai waktu)," jelasnya.
Pengambilan dana insentif itu pun tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Sebab harus melalui prosedur pencairan dana yang sudah ditetapkan, semisal lewat Sistem Informasi Desa (SID). ( Tribunjogja.com )