ADVERTORIAL
Pemkab Purworejo Apresiasi Peran Ketua RT dan RW Lewat Program Insentif
Pemberian insentif bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada mereka yang telah membantu mensosialisasikan program kerja dan kebijakan pemerintah.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Pemkab Purworejo telah rutin memberikan insentif kepada para ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) yang ada di Kabupaten Purworejo sejak 2020.
Program itu merupakan kebijakan Pemkab Purworejo yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Purworejo (Perbup) Nomor 73 Tahun 2019 tentang pemberian insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten.
Bupati Purworejo , Agus Bastian, melalui Kepala Dinas DP3APMD Kabupaten Purworejo , Laksana Sakti mengatakan, pemberian insentif tersebut adalah wujud apresiasi pemerintah daerah kepada para Ketua RT dan RW.
Tujuannya, untuk memberikan penghargaan kepada mereka yang telah membantu mensosialisasikan program kerja dan kebijakan pemerintah.
Baca juga: Purworejo UKM Bisnis Festival Expo 2022 Raup Transaksi Rp 336 Juta
Sebab, dalam lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan, Ketua RT dan RW dipandang memiliki peran penting karena langsung bersingunggang dengan warga.
Merekalah yang menjadi ujung tombak bagi warga untuk mengurus berbagai administrasi semisal kependudukan, mendata warga-warga kurang mampu, dan menjadi gerbang pertama pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, mereka juga yang berperan dalam menjaga ketertiban dan kerukunan di lingkungan warganya.
Peran itulah yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan dan merencanakan pembangunan yang merata.
"Karena selama ini kan mereka tidak diperhatikan. Mereka seringkali bekerja secara sukarela (tanpa dibayar). Padahal Ketua RT dan RW sangat berperan di dalam lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan karena berhubungan langsung dengan masyarakat," ucap Laksana Sakti kepada Tribunjogja.com, Rabu (14/12/2022).
Pihaknya berharap, melalui program itu, para Ketua RT dan RW dapat lebih bersinergi membantu masyarakat dan mendukung seluruh program organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait.
Mereka bisa termotivasi untuk memberikan pengabdian terbaik di wilayah masing-masing.
"Setidaknya, mereka jadi lebih bersemangat melayani masyarakat dan bekerja dengan benar," katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, di Kabupaten Purworejo ada sebanyak 469 Desa dan 25 Kelurahan di 16 Kecamatan.
Menurut data yang tercatat, ada sebanyak 4.156 Ketua RT di desa dan 519 di kelurahan yang menerima insentif.
Sementara untuk Ketua RW yang menerima insentif di tingkat desa ada 1.522 orang dan 320 orang di kelurahan.
Sesuai keputusan Bupati Purworejo , jumlah insentif yang diterima masing-masing Ketua RT dan RW sebesar Rp250 ribu.
Baca juga: Kenalkan Produk UMKM Lewat Pameran Purworejo UKM Bisnis Festival Expo 2022
Dalam prakteknya, insentif itu diberikan oleh Kepala Desa (Kades) setiap satu bulan sekali.
Namun, mekanisme pencairan dana dari DP3APMD Kabupaten Purworejo harus melalui proposal permohonan dari Kepala Desa yang diadakan setiap 4 bulan sekali (Cawu).
Waktu pengajuannya pun berlangsung satu minggu sebelum Cawu berikutnya dimulai.
Misal, pada minggu ketiga Desember 2022, para Kades harus sudah mengajukan proposal permohonan insentif untuk Januari, Februari, Maret, dan April 2023 (Cawu 1).
"Jadi, desa mengajukan proposal permohonan insentif RT RW percawu atau setiap 4 bulan sekali. Kemudian uang akan ditransfer ke rekening kas desa (RKD), nantinya Kades akan memberikan insentif tersebut kepada Ketua RT dan RW tiap satu bulan sekali, sepanjang desa tertib (mengajukan proposal sesuai waktu)," jelasnya.
Pengambilan dana insentif itu pun tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Sebab harus melalui prosedur pencairan dana yang sudah ditetapkan, semisal lewat Sistem Informasi Desa (SID). ( Tribunjogja.com )