Berita Kulon Progo Hari Ini

Seorang Pria Magelang Diduga 2 Kali Lakukan Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur Asal Kulon Progo

Bahkan, Persetubuhan itu diduga dilakukan warga Magelang, Jawa Tengah (Jateng) sebanyak dua kali terhadap MP (12) warga Panjatan

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Polisi menangkap FS (32), pelaku persetubuhan anak di bawah umur asal Kulon Progo di daerah asalnya yakni Magelang, Jateng pada 28 November 2022. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Seorang pria berinisial FS (32) diduga melakukan Persetubuhan terhadap anak di bawah umur

Bahkan, Persetubuhan itu diduga dilakukan warga Magelang, Jawa Tengah (Jateng) sebanyak dua kali terhadap MP (12) warga Panjatan, Kabupaten Kulon Progo.

Perkenalan mereka berawal melalui media sosial.

Mereka tiba-tiba dimasukkan ke grup WhatsApp oleh seseorang yang tidak dikenalnya.

Baca juga: Shelter Situs Brongsongan Roboh Terdampak Angin dan Hujan Deras, BKB: Situs Aman

Setelah berada dalam satu grup tersebut, mereka berkenalan secara privat hingga akrab satu sama lain.

Singkat cerita pada Juli 2022, pelaku mengajak korban untuk bertemu.

Korban dijemput oleh pelaku di daerah Pleret, Kapanewon Panjatan.

Selanjutnya, korban diajak jalan-jalan ke Waduk Sermo.

Setelah itu, korban diberi uang sebesar Rp 200 ribu.

Lalu pelaku mengantarkan korban pulang namun hanya diturunkan di jalan.

Pertemuan mereka kembali terjadi pada Oktober 2022 sekira pukul 08.00 WIB.

Seperti sebelumnya, korban dijemput oleh pelaku.

Kali ini, korban dijemput di sekitar pasar di wilayah Panjatan. L

alu korban diajak ke hotel di wilayah Kulon Progo.

"Di hotel itu, pelaku menyetubuhi korban pertama kalinya. Lalu, korban diberi imbalan oleh pelaku uang Rp 200 ribu. Setelah disetubuhi, korban kembali diantar oleh pelaku ke lokasi penjemputan yakni pasar di Panjatan," jelas Iptu Dwi Wijayanto, Plh Kasi Humas Polres Kulon Progo, Senin (5/12/2022).

Tak hanya itu, pada 19 November 2022, pelaku kembali membujuk korban untuk bertemu.

Pelaku mengajak korban bertemu di pasar lagi.

Kemudian, korban dibawa ke hotel di wilayah Magelang.

Di hotel tersebut, pelaku mengajak korban melakukan Persetubuhan kembali.

Saat itu korban menyanggupinya karena pelaku memberikan uang Rp 200 ribu serta jilbab, kaos, dan sandal.

Keesokan harinya sekira pukul 07.00 WIB, korban diantar pulang oleh pelaku.

Namun korban diturunkan di jalan menuju rumahnya.

Sesampainya di rumah, korban ditanya oleh ibunya, M (64) mengenai kepergiannya tidak pamit semalam.

Baca juga: Pernikahan Kaesang dan Erina, Presiden Jokowi Undang Presiden Uni Emirat Arab

"Dari situ terkuak (kasus Persetubuhan anak di bawah umur). Dibantu pihak sekolah, korban menceritakan peristiwa itu. Pada 24 November, ibu korban melaporkan kasus ini ke Polsek Panjatan untuk diproses sesuai hukum," kata Dwi.

Adapun polisi menangkap pelaku di daerah asalnya yakni Magelang pada 28 November. Selanjutnya 29 November, pelaku dilakukan penahanan.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulon Progo, Irianta menyampaikan, pekerja sosial (peksos) dari Dinsos P3A Kulon Progo telah mendampingi korban selama proses berita acara pemeriksaan (BAP) di polres setempat.

"Juga sudah dilaksanakan koordinasi dengan Satgas PPA Panjatan untuk visit dan pendampingan," ucapnya. (scp)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved